Aliansi Masyarakat Anti Korupsi asal KKT Kirim Surat ke Dewas KPK, Ini Isinya

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Menyikapi aksi demonstrasi yang telah digelar di depan gedung KPK belum lama ini, dengan tema ‘Nasi Goreng Anti Korupsi ala Tanimbar’.

Massa yang menamakan dirinya ‘Aliansi Masyarakat Anti Korupsi’ asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menyurati Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar turut mengawasi proses penindakan laporan dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga

“Lewat surat ini, kami ingin agar Dewan Pengawas KPK juga turut mengawasi proses penanganan kasus dugaan korupsi Bupati Kepulauan Tanimbar yang sudah dilaporkan ke KPK sejak tahun 2018 lalu. Surat itu juga ditembusi ke Kemendagri, Kemenkeu, Ketua KPK dan Ombudsman agar sama-sama memantau prosesnya,” ujar Hilarius Londar selaku perwakilan masyarakat Tanimbar kepada Simpul Rakyat, Senin (17/02/2020) malam.

Londar berharap, KPK sebagai lembaga yang berkompeten untuk memberantas korupsi di NKRI tidak berlama-lama dalam menyikapi sebuah laporan dugaan korupsi pejabat daerah oleh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Harapan kami agar KPK tidak berdiam diri berlama-lama atas sebuah laporan dugaan korupsi, karena tentu laporan yang telah dimasukan ke KPK sudah memenuhi unsur dan disertai 2 alat bukti yang cukup ,” tandasnya.

Baca: Sehari Didemo Rakyatnya di KPK, Bupati Kepulauan Tanimbar Keluarkan Press Release

Zona Merah dari Ombusdmas RI

Untuk diketahui bersama bahwa beberapa waktu lalu Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Maluku menyerahkan hasil penilaian kepatuhan tahun 2019 kepada Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon dan sekaligus menempatkan Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada zona merah atau tingkat kepatuhan rendah dengan nilai 23,10.

Tingkat kepatuhan rendah itu disebabkan karena berbagai bentuk pelayanan publik pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Kepulauan Tanimbar.

Seperti dikutip dari laman Ombudsman.go.id, Petrus Fatlolon sendiri mengakui bahwa masih terdapat banyak kekurangan terhadap bentuk pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Kami menerima hasil penilaian ini, kami mengakui masih banyak kekurangan dan kami siap berbenah. Saya sadari hal ini berawal dari saya sebagai kepala daerah. Untuk itu, kami meminta arahan dan pendampingan dari Ombudsman, langkah-langkah apa yang harus kami benahi dalam rangka memperbaiki standar pelayanan publik agar hasil penilaian untuk selanjutnya bisa lebih baik. Selain itu, hal ini memicu kami untuk lebih bersinergi dengan bagian organisasi dan OPD,” kata Fatlolon dikutip Ombudsman.go.id, Rabu (12/2/2020).

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Maluku Hasan mengapresiasi semangat Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon untuk berbenah.

“Kami mengapresiasi semangat bapak bupati untuk berbenah. Kami berharap agar pembenahan tidak hanya dilakukan pada OPD yang menjadi objek penilaian Ombudsman saja, namun ke semua OPD di lingkup Pemda Kepulauan Tanimbar sehingga pelayanan publik yang baik bisa dirasakan oleh masyarakat,” terang Hasan. (47)

Jangan Lewatkan