SimpulRakyat.co.id, Makassar – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Suryadi bin Ibrahim, dalam perkara korupsi pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana jasa pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa.

Sebelum putusan kasasi dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa menuntut Suryadi dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 100 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 398,9 juta lebih. Tuntutan itu dibacakan pada 8 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Namun, pada 23 April 2026 lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menyatakan Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Atas putusan bebas tersebut, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 27 April 2026.

Upaya hukum itu kemudian dikabulkan MA melalui Putusan Nomor 9109 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 8 Juli 2026.

“Mahkamah Agung sependapat dengan JPU bahwa telah terdapat perbuatan korupsi,” kata Soetarmi di Makassar, Jumat (9/10) kemarin.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi. MA kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 398,9 juta.

Selain mengeksekusi putusan terhadap Suryadi, Kejaksaan Negeri Gowa juga kembali mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Soetarmi juga mengatakan, pengembangan dilakukan setelah ditemukan sejumlah fakta di persidangan yang mengindikasikan adanya pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab.

Penyelidikan itu didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tertanggal 10 April 2026, yang kemudian dilanjutkan melalui surat perintah bernomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tertanggal 11 September 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Akhmad Muhdhor, menambahkan bahwa tim penyelidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga harus bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf.

Sebelumnya, Kejari Gowa menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada 8 September 2025. Ketiganya adalah Salahuddin, Direktur RSUD Syekh Yusuf pada 2018; Ummu Salamah, Direktur RSUD Syekh Yusuf pada 2025; serta Suryadi, yang menjabat sebagai wakil direktur rumah sakit tersebut.

Diketahui, berdasarkan hasil audit Inspektorat Sulawesi Selatan, kerugian negara dalam perkara itu ditaksir mencapai Rp 3,3 miliar. Penyidik kejaksaan juga telah memeriksa 56 saksi untuk mendalami kasus tersebut. (**)