SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap informasi awal mengenai asal-usul uang dalam amplop yang dibawa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby saat bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan berdasarkan keterangan sementara dari Suhardiman, uang tersebut berasal dari sisa hasil usaha koperasi unit desa (KUD).
“Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha, dari KUD, kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Meski demikian, Taufik menegaskan informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta karena sejauh ini baru berasal dari keterangan Suhardiman yang telah berstatus tersangka.
“Sementara keterangan dari bupati. Baru satu pihak,” katanya.
Karena itu, penyidik masih akan mendalami pengakuan tersebut melalui pemeriksaan saksi maupun pengumpulan alat bukti lainnya.
Terkait kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan, Taufik mengatakan langkah tersebut sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Tentunya kami akan melakukan pemanggilan, tetapi ini murni kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers dari pihak lain,” ujarnya.
Menurut Taufik, setiap langkah penyidikan dilakukan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, dokumen hasil penggeledahan, maupun barang bukti lainnya.
“Kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja,” pungkas Taufik.


Tinggalkan Balasan