SimpulRakyat.co.id, Makassar – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, menyoroti masih banyaknya aset milik pemerintah daerah di Sulawesi Selatan yang belum memiliki kepastian hukum.

Sorotan itu muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terdapat 27.969 bidang tanah milik pemerintah kabupaten/kota di Sulsel yang belum tersertifikasi dengan nilai aset mencapai Rp 14,1 triliun.

Menurut Zulkifli, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pemerintah daerah karena aset negara tanpa legalitas berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi daerah.

“Ini bukan persoalan kecil karena menyangkut aset negara bernilai triliunan rupiah. Jangan sampai aset pemerintah hilang, dikuasai pihak lain, atau justru menjadi celah praktik korupsi akibat lemahnya pengawasan dan administrasi,” ujar Zulkifli di Makassar, Rabu (13/5/2026).

Ia mendorong pemerintah kabupaten/kota di Sulsel segera melakukan inventarisasi dan percepatan pensertifikatan aset daerah guna menghindari sengketa lahan maupun potensi penyalahgunaan aset.

Menurut dia, kepastian hukum terhadap aset pemerintah menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Pemerintah daerah harus bergerak cepat melakukan penataan aset. Kalau aset tertata dengan baik dan memiliki legalitas jelas, maka manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat melalui peningkatan PAD dan pembangunan daerah,” katanya.

Zulkifli juga mengapresiasi langkah KPK yang terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap pengelolaan aset daerah di Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mengungkap total luas aset pemerintah daerah di Sulsel yang belum bersertifikat mencapai sekitar 59 juta meter persegi.

KPK menilai kondisi tersebut berpotensi memicu konflik lahan, sengketa kepemilikan, hingga tindak pidana korupsi apabila tidak segera ditangani. (**)