SimpulRakyat.co.id, Luwu – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan mendesak penyidik mendalami dugaan pembunuhan berencana dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Muh Yusril Rasyidin dan menyebabkan Arlan mengalami luka berat di Kabupaten Luwu Utara (Lutra).
Ketua PBHI Sulsel, Idham, menilai sejumlah rangkaian peristiwa sebelum kejadian perlu diusut untuk mengungkap kemungkinan adanya perencanaan, termasuk komunikasi melalui telepon, kondisi di lokasi pertemuan, hingga dugaan persiapan senjata tajam.
Pernyataan tersebut disampaikan Idham di Makassar, Selasa (13/10/2026). Ia menegaskan, penyidik perlu memeriksa seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan ada tidaknya unsur pembunuhan berencana atau tindak pidana lain berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Diduga peristiwa ini telah direncanakan terlebih dahulu. Para terduga pelaku disebut telah menghubungi Arlan (korban) melalui telepon sebanyak dua kali. Lokasi pertemuan dan orang-orang yang berada di tempat kejadian juga perlu didalami untuk mengetahui apakah terdapat persiapan sebelumnya dengan adanya senjata tajam yang melukai korban,” ujar Idham.
Selain komunikasi sebelum kejadian, PBHI Sulsel menyoroti dugaan ketimpangan jumlah orang di lokasi serta keterangan mengenai pihak yang diduga melakukan serangan pertama.
Menurut Idham, penyidik perlu mengungkap secara terperinci kronologi kejadian, peran masing-masing pihak, serta asal-usul senjata tajam yang diduga digunakan dalam insiden tersebut.
Idham menegaskan, perkara tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ia menyayangkan sengketa lahan yang semestinya dapat ditempuh melalui musyawarah atau mekanisme hukum justru diduga berujung pada kekerasan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.
Atas dasar itu, PBHI Sulsel yang bertindak sebagai kuasa hukum korban mendesak penyidik mempertimbangkan penerapan pasal pembunuhan berencana berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.
Idham menyatakan pihaknya memberikan tenggat waktu tiga hari kepada penyidik untuk menindaklanjuti desakan tersebut.
“Apabila dalam tenggat itu tidak ada penambahan pasal sebagaimana yang diminta, PBHI Sulsel menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan dan meminta dilaksanakannya gelar perkara khusus,” kata Idham.
PBHI Sulsel meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara menyeluruh, profesional, dan transparan. Pengusutan, menurut Idham, harus mencakup motif kejadian, dugaan persiapan sebelum pertemuan, penggunaan senjata tajam, serta keterlibatan masing-masing pihak.
PBHI juga menekankan pentingnya penanganan perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku agar fakta kejadian terungkap serta hak-hak korban mendapatkan perlindungan hukum.
Dugaan pembunuhan berencana yang disampaikan PBHI Sulsel masih harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum. Penentuan pasal yang diterapkan menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi kepolisian mengenai desakan PBHI Sulsel serta perkembangan penyidikan perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi. (**)


Tinggalkan Balasan