SimpulRakyat.co.id, Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, melarang pembukaan lahan dengan cara membakar menyusul kondisi asap yang melanda wilayah tersebut. Dinas Kesehatan setempat juga mengimbau masyarakat menggunakan masker untuk mengantisipasi dampak paparan asap.
Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Luwu Nomor 360/667/BPBD/VIII/2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Luwu, Imran Hasyim, mengatakan pemerintah daerah telah mengambil sejumlah langkah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Terkait persoalan asap yang melanda wilayah Kabupaten Luwu saat ini, pemerintah sudah mengambil langkah-langkah lewat masing-masing,” ujar Imran saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (13/10/2026).
Menurut Imran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah menindaklanjuti persoalan tersebut melalui instruksi Bupati Luwu mengenai pencegahan dan penanggulangan karhutla.
“BPBD melalui instruksi Bupati terkait penanganan dan pencegahan karhutla,” katanya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu telah mengeluarkan instruksi dan menyosialisasikan penggunaan masker kepada masyarakat untuk mengantisipasi dampak paparan asap terhadap kesehatan.
“Dinas Kesehatan juga mengeluarkan instruksi dan sudah melakukan sosialisasi penggunaan masker kepada masyarakat,” kata Imran.
Instruksi Bupati Luwu tersebut diterbitkan di Belopa pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam instruksi itu, Bupati Luwu, Patahudding, menyoroti kondisi cuaca dengan suhu udara tinggi dan curah hujan rendah yang meningkatkan potensi penyebaran api serta risiko kebakaran hutan dan lahan.
Larangan pembakaran berlaku selama risiko karhutla berada pada tingkat tinggi dan/atau berdasarkan perkembangan kondisi cuaca, kekeringan, suhu udara, kondisi bahan bakar, titik panas, serta hasil pemantauan instansi berwenang.
Larangan tersebut mencakup pembakaran hutan, lahan, semak, vegetasi, maupun sisa vegetasi untuk kepentingan pembukaan lahan, termasuk untuk kegiatan pertanian dan perkebunan.
Bupati juga menginstruksikan para camat berkoordinasi dengan kepala desa dan lurah untuk meningkatkan patroli, pengawasan, sosialisasi, serta upaya pencegahan karhutla di wilayah masing-masing.
Pemerintah kecamatan hingga desa dan kelurahan juga diminta memastikan kesiapan sarana dan prasarana pemadaman serta segera melakukan penanganan apabila terjadi kebakaran.
Di tengah kondisi asap yang melanda Kabupaten Luwu, masyarakat diimbau mengikuti arahan instansi terkait, menggunakan masker sesuai anjuran kesehatan, dan menghindari pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran serta memperburuk kualitas udara.


Tinggalkan Balasan