SimpulRakyat.co.id, Luwu – Tim gabungan Unit Reaksi Cepat Resmob, Intelkam Polres Luwu, serta Reskrim Polsek Walenrang berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Kedua terduga pelaku berinisial MA (25) dan IP (21). Keduanya diamankan Selasa (6/10/2026) di Dusun Teteuri 3, Desa Teteuri, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Jatanras Polres Luwu Ipda Hirsul, S.H., setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan keduanya.

Peristiwa bermula Senin (5/10/2026) sekitar pukul 01.30 WITA, saat korban berinisial AM (17) mendatangi rumah salah satu pelaku di Kelurahan Bulo, Kecamatan Walenrang, untuk menjemput kakaknya. Terjadi perselisihan hingga korban meninggalkan lokasi.

Sekitar pukul 02.30 WITA, kedua pelaku diduga mengendarai sepeda motor mencari korban. Pertemuan terjadi di depan Masjid Pabuntang, Kecamatan Walenrang. Salah satu pelaku mengayunkan senjata tajam jenis samurai ke arah korban, sementara pelaku lainnya menahan korban.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka di bagian punggung.

Keluarga melaporkan kejadian ke Polsek Walenrang dengan nomor laporan LP/B/177/X/2026/SPKT/Polsek Walenrang/Polres Luwu/Polda Sulsel.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan bergerak ke Luwu Utara dan berhasil mengamankan kedua pelaku pukul 16.00 WITA. Petugas juga menyita satu bilah senjata tajam jenis samurai yang diduga digunakan.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Salah satunya mengayunkan senjata tajam, sementara yang lain menahan korban saat kejadian berlangsung.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Walenrang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Luwu mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum secara damai. Pihak kepolisian berkomitmen terus memberikan perlindungan serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum di wilayah hukumnya. (*)