Didampingi Pengacara LAI, Terdakwa yang Dikeroyok Debt Collector Disidangkan

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Pekalongan – Anggota Intelijen Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Andi terdakwa yang memukul salah satu anggota dari lima orang Debt Collector yang mengeroyoknya, dengan gelas tempat minumanya lantaran membela diri.

Pengeroyokan yang terjadi pada bulan lalu itu disidangkan di Pengadilan Negeri Pekalongan, Selasa (10/3/2020).

Baca Juga

Agenda sidang pada Selasa itu adalah pembacaan keterangan saksi, terkait dugaan penganiayaan  yang menimpa salah satu anggota Debt Collector yang melapor lantaran dipukul oleh terdakwa dengan menggunakan gelas.

Dalam keterangannya di depan Majlis Hakim, Wasna saksi sekaligus pemilik warung tempat terjadinya pengeroyokan terhadap terdakwa menjelaskan, bahwa dirinya menyaksikan terdakwa yang dipukuli oleh sekelompok Debt Collector.

“Salah seorang Debt Collector mencekik terdakwa, yang kemudian secara spontan terdakwa meraih gelas tempat minumanya dan memukulkannya untuk melepaskan cekikan  Debt Collector,” beber  saksi di hadapan Majelis Hakim.

Wasna juga menjelaskan, terdakwa dikeroyok lantaran merekam aksi sekawanan Debt Collector yang hendak mengambil motor secara paksa di jalan depan warung milik saksi dengan menggunakan handphone.

Terdakwa kini didampingi oleh dua orang Pengacara dari Aliansi Indonesia, yaitu Bayu Feri Yanto SH dan Indra Firmansyah Lubis SH.

Seusai sidang, Bayu Feri Yanto kepada media mengatakan, pasal 49 KUHP di situ dijelaskan seseorang yang mempertahankan hak dan pembelaan terhadap diri sendiri maupun orang lain, tidak dapat dipidanakan.

“Ini jelas amanah undang-undang yang harus ditegakan,” jelas Bayu Feri Yanto kepada awak media saat di depan Ruang Sidang. (MBR)

Jangan Lewatkan