SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 merupakan salah satu sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan daerah yang demokratis.
Hal itu dikatakan Ketua DPD Komando Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia (KGS-LAI) Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Bahar Razak ke media ini di Makassar, Rabu (9/12).
Bahar mengatakan, indikator “demokratis” dalam penyelenggaraan Pilkada dapat diukur dari ketaatan penyelenggara Pemilu terhadap asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
“Ukuran demokratis lain dalam penyelenggaraan Pilkada dapat diukur dari kemandirian dan integritas penyelenggara pemilu, yang otomatis mempengaruhi proses penyelenggaraan dan hasil Pemilukada itu sendiri,” ujar Bahar Razak.
Menurut pandangan Bahar, masyarakat tetap harus mewaspadai dan peka atas penyelenggaraan Pilkada yang berlangsung hari ini, Rabu 09 Desember 2020, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi.
“Utamanya mungkin yang perlu diperhatikan adalah yang pertama, pengaruh besar money politik ketika dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada, dengan cara memberi uang atau lainnya yang dapat mempengaruhi pemilih,” kata Bahar.
Lanjut dikatakan, pada umumnya, hampir semua pasangan calon melakukan politik uang, hanya saja kata Bahar, caranya yang berbeda-beda. Ada yang memberi uang langsung atau memberi barang kepada para pemilih.
“Semua upaya itu dilakukan pasangan calon dengan tujuan mempengaruhi pemilih untuk memilihnya. Politik uang ini dilakukan merata hampir di seluruh wilayah di Indonesia yang sedang melangsungkan pesta demokrasi yang bernama Pilkada,” tambah dia.
Dikatakan pula, pelanggaran berupa politik uang (money politics) ini dapat menjadi salah satu pertimbangan Mahkamah untuk membatalkan hasil Pemilu. Apalagi jika pelanggaran itu dilakukan secara menyeluruh dan terencana.
Kekhawatiran Bahar adalah bentuk pelanggaran berupa politik uang dapat membahayakan demokrasi dan merusak kehendak rakyat dalam menentukan pilihannya.
“Kemudian yang kedua, politisasi birokrasi adalah merupakan sebuah upaya yang dilakukan pasangan calon kepala daerah, terutama pasangan calon incumbent yang masih memiliki kekuasaan dan pengaruh untuk menggerakan birokrasi pemerintahan agar memilih pasangan calon tersebut, karena pasangan calon itu masih menjadi kepala daerah,” terang Bahar.
Kata Bahar, unsur birokrat yang terlibat biasanya tersistematis dari struktur atas hingga struktur paling bawah dalam pemerintahan.
Selain dari itu, Bahar juga menilai, kelalaian petugas Pilkada menjadi salah satu faktor pula yang dapat menyebabkan kecurangan Pemilu lalu kemudian pada akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah.
“Kelalaian ini dapat juga disebabkan karena kurangnya pengetahuan petugas dalam memahami peraturan tentang teknis Pemilu,” kata Bahar.
Selain dari itu yang sangat patut untuk diantisipasi, terang Bahar, adalah “Memanipulasi Suara” dalam Pemilu, dari beberapa tempat atas Pengalaman Pemilukada masa lalu adalah ketika tidak dilakukan pemungutan suara.
Pencoblosan justru dilakukan oleh petugas KPPS. Petugas-petugas KPPS misalnya, melakukan pencoblosan surat suara pada malam dan pagi hari.
“Berdasarkan keterangan saksi, Ketua KPPS langsung memerintahkan kepada saksi untuk melakukan penghitungan suara, padahal dalam realitasnya tidak ada masyarakat yang datang untuk memberikan suara. Kondisi ini tidak dapat dianggap enteng dan sangat membahayakan sistem demokrasi kita,” tutup Ketua DPD KGS-LAI Sulsel ini. (AAN)


Tinggalkan Balasan