SimpulRakyat.co.id, Gowa – Sekretaris DPD Komando Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia (KGS LAI) Provinsi Sulawesi Selatan, A Iman Ns mengaku telah melaporkan dugaan penebangan liar pohon Pinus di Kawasan Hutan Konservasi, Taman Wisata Alam di wilayah Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.

Ia mengatakan, pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Gubernur Sulsel, Dinas Lingkungan Hidup Sulsel, Balai KSDA Sulsel, Balai GAKKUM Sulsel, Polda Sulsel dan Polres Gowa belum lama ini.

“Kami sudah melaporkan hal itu dan mempercayakan kepada Instansi terkait, serta aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata A Iman Ns ke media ini lewat keterangan tertulisnya di Makassar, Senin (14/12/2020).

Lanjut diterangkan, taman wisata alam adalah wilayah konservasi  yang memiliki peruntukan sebagai pariwisata maupun sarana rekreasi yang patut dilindungi dari tangan-tangan ‘jahil’.

“Kawasan pelestarian  alam yang lain selain taman wisata alam, yaitu Taman Nasional dan Taman Hutan Raya. Ketiganya termasuk ke dalam wilayah konservasi yang harus dilindungi,” kata A Iman.

Dikatakan pula, taman wisata alam adalah kawasan hutan konservasi yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata dan rekreasi.

“Kegiatan yang dilaksanakan di kawasan ini tidak boleh bertentangan dengan prinsip konservasi dan perlindungan alam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas dia.

A Iman mengaku, pihaknya secara resmi melaporkan kepada Instansi terkait dan aparat penegak hukum lantaran adanya indikasi kegiatan yang dilakukan oleh oknum dalam kegiatan pembangunan dan penjualan objek tanah, serta penebangan liar pohon Pinus di kawasan tersebut.

Diketahui, soal tersebut telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi itu disebutkan, kegiatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Berikut kutipan Pasal 109, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),”

Lanjut Sekretaris DPD KGS LAI A Iman Ns menerangkan, aduan tersebut telah ditindaklanjuti Polres Gowa, melalui Polsek Tinggimoncong, polisi telah memanggil dinas terkait untuk dimintai keterangannya.

“Kami juga mengapresiasi pihak penegak hukum, khususnya Polres Gowa yang telah menindak lanjuti surat pengaduan kami, dimana Polres Gowa memerintahkan Polsek Tinggimoncong untuk memanggil dinas terkait di wilayah tersebut,” pungkas A Iman Ns.

Kendati demikian, pihaknya tetap memantau perkembangan lebih lanjut dan mempercayakan hal itu diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (*)