SimpulRakyat.co.id, Makassar – Di saat musim hujan tiba, jumlah jalan rusak kian bertambah di beberapa ruas jalan, baik di Kota Makassar, maupun jalan provinsi atau Kabupaten.
Kerusakan jalan itu tak jarang mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna kendaraan, akibat terperosok atau menghindar dari jalan rusak, hal itu bisa berdampak jatuhnya korban luka bahkan bisa kehilangan nyawa.
Sikapi hal itu, Ketua DPD Komando Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia (KGS-LAI) Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Bahar Razak turut angkat suara.
Bahar Razak menilai, aparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Bina Marga, atau Dinas PU di daerah sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi, kota atau kabupaten, masih banyak yang tidak memahami dampak hukum yang dapat menjerat mereka.
“Mereka (PUPR, Dinas Bina Marga atau Dinas PU) bisa terjerat hukum, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan sesegera mungkin seperti contohnya di Jalan Hertasning, Kota Makassar dan bahkan jalan lintas kabupaten-kota,” kata Bahar lewat keterangan tertulisnya ke Kantor Berita Simpul Rakyat di Makassar, Selasa (8/12/2020).
Lanjut dikatakan, ada 2 hal yang harus dilakukan penyelenggara jalan terhadap jalan rusak berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ, yakni pertama, pemerintah dan atau pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Kedua, kata Bahar, pemerintah dan atau pemerintah daerah memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dan pada akhirnya menuai tuntutan masyarakat.
“Beberapa hari ini, ada beberapa kejadian Kecelakaan seperti kecelakaan tunggal, terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak,” beber Ketua DPD KGS-LAI Sulsel ini.
Lanjut Bahar, masyarakat harus mengetahui pula, kecelakaan lalu lintas adalah peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda.
“Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, itu artinya tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, tertib, lancar, dan terpadu,” tegas dia.
Oleh karena itu, Bahar berharap, masyarakat harus benar-benar memahami bahwa pemerintah dan atau pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 273 UU LLAJ.
Berikut kutipan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
“Setiap penyelenggara Jalan yang tidak segera dan memperbaiki Jalan yang rusak lalu kemudian mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan / atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),”
“Dalam hal yang dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau penjara paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),”
“Dalam hal-hal yang dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah),”
Bahar menambahkan pula, untuk Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum terawat dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
“Sanksi pidana itu merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah atas tanggungan dari jalanan yang rusak,” tegas Bahar.
Ganti rugi yang dimaksud Bahar, jika terjadi kecelakaan, lalu pemerintah tidak melakukan hal yang diperintahkan oleh undang-undang, berarti pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum. (AAN)


Tinggalkan Balasan