SimpulRakyat.co.id, Pangkep – DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ranperda inisiatif DPRD tersebut kini memasuki tahap rapat harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Selasa (28/10/2025).

Rapat dipimpin oleh Asriani, perancang peraturan perundang-undangan ahli madya Kanwil Kemenkumham Sulsel, dan dihadiri oleh Plt Sekretaris DPRD Pangkep Arisal Hasan, Ketua Bapemperda DPRD Pangkep Umar Haya, serta perwakilan dari Dinas Sosial dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pangkep.

Plt Sekretaris DPRD Pangkep Arisal Hasan menjelaskan, penyusunan Ranperda ini telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 melalui Keputusan DPRD Nomor 21 Tahun 2024.

“Ranperda ini sangat penting karena menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Ini bentuk komitmen DPRD untuk memastikan kelompok disabilitas mendapat hak dan kesempatan yang setara,” ujar Arisal.

Menurut Arisal, regulasi tersebut akan mengatur secara komprehensif tanggung jawab pemerintah daerah, mulai dari aksesibilitas, layanan publik, pendidikan, hingga kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

“Kami ingin perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga menjadi pedoman operasional bagi seluruh perangkat daerah dan pihak terkait dalam mewujudkan kabupaten yang inklusif,” katanya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangkep Umar Haya menambahkan, rancangan perda tersebut terdiri atas 13 bab dan 109 pasal. Materinya mencakup hak-hak penyandang disabilitas, penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak, pembentukan unit layanan disabilitas, mekanisme koordinasi, hingga sanksi administratif.

“Semua pasal dirancang dengan mempertimbangkan kondisi riil penyandang disabilitas di Pangkep. Kami ingin kebijakan ini menyentuh kebutuhan nyata, bukan hanya memenuhi amanat undang-undang,” ujar Umar.

Proses harmonisasi yang difasilitasi Kanwil Kemenkumham Sulsel menjadi tahapan penting sebelum Ranperda dibahas lebih lanjut di DPRD. Harmonisasi ini memastikan rancangan perda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

Perwakilan Kemenkumham Sulsel menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Pemda Pangkep atas sinergi yang terjalin dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Langkah DPRD Pangkep patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen kuat menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat dan selaras dengan prinsip kepastian hukum,” ujar salah satu perancang Kemenkumham Sulsel.

Setelah proses harmonisasi ini rampung, DPRD Pangkep akan menyempurnakan draf Ranperda sebelum dibahas dalam rapat paripurna. Harapannya, perda ini dapat menjadi landasan yuridis bagi pelaksanaan program inklusi di seluruh wilayah Kabupaten Pangkep.

“Kami berkomitmen menjadikan Ranperda ini sebagai wujud nyata keberpihakan DPRD terhadap penyandang disabilitas. Pangkep harus menjadi daerah yang ramah dan setara bagi semua warganya,” tegas Arisal.