SimpulRakyat.co.id. Pangkep – Pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk Tahun Anggaran 2025 kini siap dipertanggungjawabkan secara sah. Hal ini menyusul persetujuan bulat dari seluruh tujuh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Kamis (30/07/2026), bersamaan dengan pembahasan Ranperda Cadangan Pangan.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pangkep H. Abdul Haris Gani, S.Sos., M.Si., dan dihadiri unsur pimpinan pemerintah serta mayoritas anggota dewan.

Ketujuh fraksi yang memberikan pendapat akhir sekaligus persetujuan adalah:

Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Amanat Bangsa, dan Fraksi Perjuangan Rakyat.

Fraksi Gerindra dalam catatannya menegaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban ini menjadi dasar evaluasi sekaligus cerminan kinerja keuangan daerah. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi sorotan utama guna memperkokoh kemandirian fiskal.

“Tanpa PAD yang kuat, program perlindungan sosial dan pembangunan di daerah terpencil dikhawatirkan terhambat. Pangkep memerlukan kemampuan anggaran yang tangguh untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ungkap Ririn Prakarsa.

Seluruh fraksi sepakat rancangan ini telah melalui proses pembahasan yang cukup, transparan, dan mendalam, sehingga layak segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.