SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Upaya menjamin ketersediaan serta akses pangan yang aman bagi masyarakat di wilayah terpencil dan kepulauan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan kini memiliki payung hukum yang lebih kokoh.

Hal ini terwujud setelah seluruh tujuh fraksi di DPRD Pangkep secara bulat menyampaikan pendapat akhir dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (30/07/2026).

Rapat berlangsung sah di bawah pimpinan Ketua DPRD Pangkep, H. Abdul Haris Gani, S.Sos., M.Si., di Ruang Sidang A. Kuorum terpenuhi dengan kehadiran 25 dari 32 anggota dewan, disaksikan Wakil Bupati Pangkep, Sekretaris Daerah, hingga jajaran camat dan lurah.

Ketujuh fraksi yang sepakat menyetujui rancangan ini untuk ditetapkan adalah:

1. Fraksi Partai Nasional Demokrat
2. Fraksi Partai Golongan Karya
3. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
4. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
5. Fraksi Partai Demokrat
6. Fraksi Amanat Bangsa
7. Fraksi Perjuangan Rakyat

Dalam pandangannya, Fraksi Gerindra menekankan agar regulasi ini benar-benar berjalan nyata, bukan sekadar tertulis di atas kertas. Juru Bicara Fraksi Gerindra, Ririn Prakarsa, mengemukakan bahwa tantangan geografis wilayah kepulauan kerap menyulitkan saat terjadi gangguan pasokan atau cuaca buruk.

“Cadangan pangan daerah harus berfungsi sebagai benteng paling depan dan menjadi solusi nyata saat keadaan darurat. Distribusi harus cepat, tepat sasaran, dan tidak boleh lagi terhambat kendala lokasi,” tegas Ririn.

Fraksi Gerindra juga mendesak Pemkab rutin memantau pergerakan harga dan stok di pasar sebagai langkah antisipasi agar masyarakat tidak terbebani lonjakan harga mendadak. Selanjutnya, rancangan ini akan segera diproses untuk penetapan dan pengundangan.