SimpulRakyat.co.id, Pangkep  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengesahkan rancangan peraturan DPRD tentang tata cara beracara Badan Kehormatan (BK) dalam rapat paripurna di ruang sidang B, Rabu (24/9/2025).

Aturan ini akan menjadi pedoman resmi bagi BK DPRD dalam menangani pelanggaran kode etik anggota dewan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani, dan dihadiri seluruh anggota dewan. Keputusan ini menjadi tindak lanjut dari ketentuan Pasal 192 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan penyusunan tata beracara BK.

“Aturan ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat integritas dan disiplin anggota DPRD. Dengan tata cara beracara yang jelas, BK memiliki pedoman dalam menerima pengaduan masyarakat, memeriksa dugaan pelanggaran, hingga menjatuhkan sanksi,” kata Haris Gani.

Haris Gani menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan yang telah disetujui itu akan segera disampaikan kepada Gubernur Sulsel untuk dilakukan pembinaan dalam bentuk fasilitasi.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus DPRD, Umar Haya, dalam laporannya menyebutkan pansus telah menggelar sejumlah kali pertemuan untuk membahas rancangan aturan ini. Pembahasan dilakukan agar aturan benar-benar sesuai dengan kebutuhan kelembagaan serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Pansus bersama seluruh anggota DPRD bersepakat bahwa tata beracara ini sangat penting untuk menjaga marwah dan citra lembaga legislatif daerah. Dengan aturan ini, Badan Kehormatan diharapkan bekerja lebih profesional, transparan, dan konsisten dalam menegakkan kode etik, sehingga kepercayaan publik terhadap DPRD dapat terus ditingkatkan,” tandas Umar Haya.