SimpulRakyat.co.id, Pangkep – DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) bersama Pemerintah Kabupaten Pangkep menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Kesepakatan tersebut diraih dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang A Kantor DPRD Pangkep, Rabu (30/7/2025), disertai penandatanganan nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani, dihadiri Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, Wakil Bupati Abdul Rahman Assagaf, para wakil ketua dan anggota dewan; Sekretaris Daerah; kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta tenaga ahli fraksi DPRD.
Agenda paripurna mencakup tiga pokok pembahasan, yakni penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, persetujuan bersama terhadap ranperda tersebut, serta penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2025.
Dalam rapat pertama, enam fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir yang pada prinsipnya menerima dan menyetujui ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024. Meski demikian, seluruh fraksi menyampaikan sejumlah catatan dan evaluasi, termasuk perlunya peningkatan efektivitas program perangkat daerah serta tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pada sesi berikutnya, laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dibacakan anggota DPRD, Ikhsan Baharuddin, menekankan pentingnya rasionalisasi target pendapatan asli daerah, khususnya dari sektor pajak dan retribusi. Ia juga merekomendasikan penerapan prinsip money follows priority dalam perencanaan program OPD ke depan.
Setelah laporan disetujui secara lisan oleh seluruh anggota yang hadir, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD. Dalam sambutannya, Bupati Pangkep mengapresiasi kolaborasi antara legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan.
“Kami berharap, pengesahan ranperda ini menjadi langkah maju dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel,” kata Muhammad Yusran Lalogau.
Muhammad Yusran Lalogau menambahkan, dokumen KUA-PPAS akan menjadi pedoman penting dalam menyusun perubahan APBD 2025.
“Kami tekankan, perumusan arah pembangunan serta penetapan prioritas program harus dilakukan secara terukur, efektif, dan efisien agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat Pangkep secara nyata,” tambahnya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2025.
Ketua DPRD menegaskan bahwa langkah ini sesuai ketentuan Pasal 16 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah.


Tinggalkan Balasan