SimpulRakyat.co.id, Tanimbar – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi pada APBD 2018. Kedua tersangka tersebut yakni ZE (mantan Camat Selaru) dan DZB (mantan Bendahara Kecamatan Selaru).
Keduanya terbukti melakukan tindak pidanan korupsi sehingga jaksa nyatakan tuntutan pokok (primer) yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tuntutan subsidernya yakni pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Gunawan Sumarsono, karena perbuatan keduanya negara mengalami kerugian sebesar Rp625.000.000.
“Kerugian negara berdasarkan audit disini, dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar 625 juta sementara ini,” kata Sumarsono dalam konferensi pers di Saumlaki, Jumat (10/6/2022).
Kedua tersangka kini telah ditahan dan dititipkan di rutan (rumah tahanan) Polres Kepulauan Tanimbar sambil menunggu penyerahan perkara ke Pengadilan.
“Untuk dua tersangka ini akan kami tahan 20 hari ke depan. Penahanan akan dilakukan di rumah tahanan negara Polres Kepulauan Tanimbar. Jadi akan kami titipkan di rutan Polres Kepulauan Tanimbar karena memang lapas kita baru bisa menerima tahanan setelah dilakukan pelimpahan perkara ke pengadilan,” jelas Sumarsono.
Untuk penyelesaian perkara tersebut, Kajari telah menunjuk tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) berdasarkan P-16A nomor: PRINT-164/Q.1.13/Ft.1/06/2022 tertanggal 10 Juni 2022 yaitu M. Dedy Fahlesy SH, Bambang Irawan SH, El Imanuel Lolongan SH MH, Andi Abdurrozzak Rifan Adha SH, Jerry Nikolas Alfido Pattiasina SH dan Muhammad Fazlurrahman Komardi SH.
Reporter: Marcel Kalkoy
Editor: Ahmad


Tinggalkan Balasan