LP-KPK Tanimbar Resmi Polisikan Nick Ngelyaratan Atas Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

  • Whatsapp
Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) LP-KPK cabang Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Jhon Solmeda, secara resmi melaporkan Nikolas Ngelyaratan alias NN ke Polda Maluku. (Foto: Marcel/SimpulRakyat.co.id).

SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) LP-KPK cabang Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Jhon Solmeda, secara resmi melaporkan Nikolas Ngelyaratan alias NN ke Polda Maluku pada Kamis, 5 Januari 2023.

NN diduga melakukan Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran nama baik lembaga LP-KPK Cabang Kabupaten Kepulauan Tanimbar di beberapa Grup WhatsApp beberapa waktu lalu.

Baca Juga

“Iya benar, hari ini laporan tertulis sudah saya sampaikan ke Kapolda Maluku di Ambon, Cq. Kapolres Kepulauan Tanimbar, Cq. Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar. Fisik Dokumen laporan ke pak Kapolda Maluku sendiri kami kirim via Kantor Pos Saumlaki,” kata Solmeda kepada media ini, Kamis (5/1/2023).

Surat tanda terima laporan LP-KPK cabang Kabupaten Kepulauan Tanimbar ke Polisi. (Dok: Marcel/SimpulRakyat.co.id).

Solmeda mengatakan, ada alasan tertentu sehingga laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik itu dimasukan ke Kapolda Maluku.

“Yang pertama, terlapor NN saat ini berdomisili di Ambon atau wilayah hukum Polda Maluku, dan alasan yang berikutnya adalah dalam perkara ini, nama Polda Maluku ikut diseret oleh terlapor sebagai institusi penegak hukum, dimana pencabutan laporan kasus korupsi mantan bupati KKT Petrus Fatlolon itu dialamatkan. Terlapor secara sadar, tahu dan mau menyebutkan dalam postingannya di beberapa WhatsApp Grup Tanimbar bahwa Bupati KKT Petrus Fatlolon saat itu memfasilitasi saya dan teman-teman LP KPK Tanimbar untuk datang ke Polda Maluku dalam rangka mencabut laporan korupsi,” beber Solmeda.

“Saya kira, terlapor dalam hal ini bukan saja menghina dan atau mencemarkan nama baik saya pribadi, namun juga LP KPK Tanimbar dan Polda Maluku, dan ini yang mesti kita selesaikan secara hukum. Padahal saat debat di WhatsApp Grup Suara Rakyat Tanimbar (SRT) tanggal 28 dan 29 Desember 2022 itu, saya sudah coba klarifikasi bahwa apa yang dituduh kepada saya dan LP KPK itu tidak benar atau hoax. Berharap terlapor bisa menyadari kesalahannya dan mengklarifikasi kembali. Namun hingga hari ini, harapan itu tak kunjung datang. Jadi biarlah kita selesaikan lewat jalur hukum saja,” tambahnya.

Ketua LP-KPK Kepulauan Tanimbar itu menambahkan, selain terlapor NN, dalam perkara ini ada beberapa orang yang dimasukan sebagai saksi, diantaranya admin grup SRT, admin grup Cahaya Tanimbar, Pemerhati Tanimbar dan beberapa anggota grup yang ikut dalam diskusi serta pemberi informasi, pemberi uang dan pemberi perintah. Biar lengkap konstruksi kasusnya, maka para pihak mesti di ambil keterangan.

“Saya berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian Daerah Maluku, Cq. Kapolres Kepulauan Tanimbar, agar image yang sempat terbangun di WhatsApp Grup beberapa hari lalu tentang upaya penyelesaian damai atas laporan kasus Korupsi dengan Polda Maluku itu bisa menjadi terang, agar tidak menjadi fitnah kepada Institusi Polri yang belakangan ini lagi ramai di soroti publik sebagai dampak dari kasus FS beberapa bulan lalu,” tutup Solmeda.

Jangan Lewatkan