Lanjut Muhammad Said menjelaskan, banyak PKL yang tidak sanggup lagi berdagang, pada akhirnya ada beberapa PKL yang sempat menyewakan lapaknya kepada pedagang lain.
“Jujur, saya memang ketahui hal itu terjadi, namun harus pula kita sadari, secara kemanusiaan, kebijakan itu penting untuk diambil, agar semua lapak yang ada dapat beroperasi sebagaimana mestinya,” kata Said.
Namun demikian, terang Said, kebijakan inilah yang seakan-akan pihaknya menjadi tertuduh, seakan-akan telah memperoleh keuntungan dari hasil sewa-menyewa dari pengguna awal yang diserahkan kepada pengguna baru.
“Padahal yang menyewakan tempat tersebut, justru pemegang TDU yang selama ini belum habis masa berlaku TDU-nya,”
“Coba saja kita bayangkan, jika semua lapak yang bangkrut kemudian tidak diganti PKL lainnya, justru itu kurang baik kelihatan dan bisa saja pengunjungnya pun semakin Berkurang dan pada akhirnya Kanre Rong ini hanya tinggal nama dan itu yang kami khawatirkan,” beber Said.
Ia menyadari pula, hukum harus dijunjung bersama tanpa pengecualian, namun demikian, ada waktu tertentu kebijakan atau kearifan lokal harus menjadi perhatian utama di dalam menentukan suatu keadaan tertentu, khususnya dilakukan jika keadaan tersebut sangat dibutuhkan di dalam mencapai cita-cita regulasi itu sendiri.
“Sebab, jika waktu itu kami tetap berkeras untuk tetap dalam koridur aturan dalam meraih simpatik pedagang, maka saya tidak yakin kalau hari ini Kanre Rong bisa seramai yang kita lihat bersama,” pungkas Said.
Sebab, kata Said, pengelolaan Lapak Kanre Rong sama sekali tidak bertujuan untuk mengejar profit atau keuntungan, justru keberadaannya adalah semata-mata untuk menumbuhkan usaha Kreatif PKL dan sekaligus mendukung pada sektor pariwisata yang waktu itu adalah salah satu program unggulan Pemkot Makassar. (MBR)


Tinggalkan Balasan