SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pengelola Kanre Rong di bawah naungan Unit Pelaksana Tehnis Dinas (UPTD) Kanre Rong, Pemerintah Kota Makassar, Muhammad Said menceritakan riwayat meniti lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang cukup ramai pengunjung setiap hari.
“Tentunya dengan ramainya Lapak PKL Kanre Rong hari ini, tidaklah semudah yang kita bayangkan untuk mencapai keberhasilan tersebut,” kata Muhammad Said lewat keterangan tertulisnya ke media ini di Makassar, Minggu (18/10).
Lanjut dikatakan, berbagai karakter PKL saat itu yang harus dimaklumi oleh pihaknya, jika salah sedikit, ia selaku pengelola mempertaruhkan nyawa.
“Saya secara pribadi diserang oleh orang-orang yang sama sekali tidak memahami bagaimana perjuangan untuk dapat dipercaya oleh PKL yang direlokasi ke Kanre Rong, agar mau menempati Lapak Kanre Rong waktu itu, dimana situasinya saat ini sudah menjadi perhatian publik,” terang dia.
Dikatakan, memahami PKL untuk direlokasi berbeda dengan situasi Program lainnya, tentu tidak sedikit cobaan yang mereka alami dari tuntutan PKL.
“Apalagi PKL Tahap pertama yang memiliki TDU yang terdaftar sebagai PKL, dimana sama sekali terkadang tidak menghiraukan aturan main pengelola sesuai regulasi yang ada,”
“Namun demikian segala yang menjadi konsekuensi tugas kami sebagai pengelola harus mampu mengakomodir kepentingan-kepentingan PKL itu sendiri yang mau tidak mau, harus terakomodir dengan baik,” jelas dia.
Said juga menceritakan awal terbangunnya lapak Kanre Rong, kurang lebih 2 tahun yang lalu, hampir tidak ada PKL yang mau melirik untuk menempati lapak yang sudah terbangun saat itu.
“Singkat waktu pada akhirnya ada beberapa PKL yang mencoba berdagang, satu persatu pedagang kaki lima yang sudah menempati saat itu banyak yang mundur karena kurangnya pengunjung untuk berbelanja dan pada akhirnya kebangkrutan PKL Kanre Rong waktu itu satu persatu berjatuhan, sedangkan TDU-nya waktu itu masih berjalan,” terang Said.
Namun, kata Said, karena TDU masih aktif, pihaknya tetap berharap saat itu agar pedagang yang berhenti tetap berupaya untuk kembali berjualan di Kanre Rong dengan berbagai dukungan yang kami layani agar tetap bertahan.
“Hal tersebut kami lakukan, karena ini merupakan amanah, maka semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan Kanre Rong untuk tetap bersabar dan tetap memberikan ruang yang sebesar-besarnya kepada PKL untuk berusaha di lokasi Kanre Rong,” tambah dia
Selanjutnya
Muhammad Said mengatakan, pihaknya memahami betul, waktu pertama kali dibentuknya lapak Kanre Rong saat itu, utamanya PKL yang berdagang di beberapa badan jalan di Kota Makassar, sangat mengganggu lalu lintas yang digunakan untuk berjualan.
“Dimana saat direlokasi ke Kanre Rong, para PKL yang ada tidak semua pedagang makanan, sedangkan dagangan yang menjadi prioritas di Kanre Rong adalah PKL makanan dan minuman,”
“Jadi otomatis ketika PKL yang tadinya memiliki usaha misalnya tempel ban, setelah direlokasi ke Kanre Rong, akhirnya usaha mereka beralih 100 persen ke jajanan makanan dan minuman,” terang Said.
Lanjut dijelaskan, dari peralihan usaha ini PKL waktu itu, dimana hampir setiap bahan makanan yang tersimpan, terkadang busuk dengan sendirinya karena kurangnya pengunjung, dan bahkan banyak yang gulung tikar akibat situasi yang tidak menguntungkan waktu itu.
Sedangkan pada sisi lain, kata Said, pemilik lapak yang telah terdaftar, masa penguasaannya hanya sebatas 2 tahun, selanjutnya harus bermohon kembali kepada pemerintah kota makassar melalui UPTD.
“Kita ketahui semua, bahwa PKL Kanre Rong adalah semata-mata upaya kreatif yang dilakukan Pemkot Makassar melalui proses penetapan lokasi, pemindahan, penertiban dengan tidak melepaskan tanggungjawab,”
“Agar kepentingan umum tetap terjaga, sosial estetika, kesehatan, ekonomi mandiri, keamanan, ketertiban dan dijamin kebersihannya yang tentu kesemuanya berdasarkan peraturan perundang-undangan,” urai Said.
Diketahui, untuk setiap PKL yang akan memperoleh lapak di Kanre Rong, harus memiliki TDU sebagai bentuk alat administrasi kendali, utamanya syarat yang diatur dalam Perwali Nomor 29 tahun 2017 tentang padagang kaki lima Kanre Rong Karebosi, dimana TDU masa berlakunya selama 2 tahun apabila TDU-nya tidak diperpanjang.
“Pengelolaan Kanrengrong karebosi ini, sangat banyak kebijakan-kebijakan yang telah dirasakan oleh PKL. Contohnya saja, kalau kita bicara aturan, setiap PKL seharusnya memperpanjang TDU-nya dulu lalu bisa berjualan dan menempati lapak sejak diterbitkannya TDU yang bersangkutan,”
“Namun, kami semua mengingat tentang hal yang secara kemanusiaan yang telah dirasakan oleh PKL pada awal-awalnya memasuki Kanre Rong ini, mereka semua telah berkorban yang bahkan modal awal pertama untuk mengisi dagangannya, itu beberapa kali mengalami kebangkrutan seperti yang telah saya jelaskan,” terang dia.
Selanjutnya
Lanjut Muhammad Said menjelaskan, banyak PKL yang tidak sanggup lagi berdagang, pada akhirnya ada beberapa PKL yang sempat menyewakan lapaknya kepada pedagang lain.
“Jujur, saya memang ketahui hal itu terjadi, namun harus pula kita sadari, secara kemanusiaan, kebijakan itu penting untuk diambil, agar semua lapak yang ada dapat beroperasi sebagaimana mestinya,” kata Said.
Namun demikian, terang Said, kebijakan inilah yang seakan-akan pihaknya menjadi tertuduh, seakan-akan telah memperoleh keuntungan dari hasil sewa-menyewa dari pengguna awal yang diserahkan kepada pengguna baru.
“Padahal yang menyewakan tempat tersebut, justru pemegang TDU yang selama ini belum habis masa berlaku TDU-nya,”
“Coba saja kita bayangkan, jika semua lapak yang bangkrut kemudian tidak diganti PKL lainnya, justru itu kurang baik kelihatan dan bisa saja pengunjungnya pun semakin Berkurang dan pada akhirnya Kanre Rong ini hanya tinggal nama dan itu yang kami khawatirkan,” beber Said.
Ia menyadari pula, hukum harus dijunjung bersama tanpa pengecualian, namun demikian, ada waktu tertentu kebijakan atau kearifan lokal harus menjadi perhatian utama di dalam menentukan suatu keadaan tertentu, khususnya dilakukan jika keadaan tersebut sangat dibutuhkan di dalam mencapai cita-cita regulasi itu sendiri.
“Sebab, jika waktu itu kami tetap berkeras untuk tetap dalam koridur aturan dalam meraih simpatik pedagang, maka saya tidak yakin kalau hari ini Kanre Rong bisa seramai yang kita lihat bersama,” pungkas Said.
Sebab, kata Said, pengelolaan Lapak Kanre Rong sama sekali tidak bertujuan untuk mengejar profit atau keuntungan, justru keberadaannya adalah semata-mata untuk menumbuhkan usaha Kreatif PKL dan sekaligus mendukung pada sektor pariwisata yang waktu itu adalah salah satu program unggulan Pemkot Makassar. (MBR)


Tinggalkan Balasan