SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang bermula di Kabupaten Gowa kini ditangani Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/1175/X/2026/SPKT/POLDA SULSEL, tertanggal 1 Oktober 2026.

Perkembangan penanganan dituangkan dalam SP2HP Nomor B/387/IX/RES.1.24./2026/Ditres PPA Dan PPO, tertanggal 6 Oktober 2026. Polda Sulsel menyatakan akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak sesuai Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Kasus ini bermula sejak Oktober 2025, ketika anak berinisial korban yang saat itu duduk di kelas II SD Inpres Tetebatu Lama, Kecamatan Pallangga, mengaku dicubit oleh perempuan berinisial AR. Persoalan sempat diselesaikan secara kekeluargaan di sekolah, namun anak disebut tetap merasa takut dan meminta pindah lingkungan belajar.

Kejadian berulang pada 8 September 2026. Saat menjemput anak, ibunya Rahmi menyebut terjadi keributan yang melibatkan AR dan perempuan berinisial AH. Ia mengaku terkena campuran bon cabe dan pasir mengenai matanya, bersama anaknya serta sejumlah orang lain yang berada di lokasi.

“Ada bukti rekaman videonya,” tegas Rahmi.

Kedua anaknya tidak masuk sekolah lebih dari satu minggu pasca kejadian, mengalami ketakutan dan gangguan kesehatan. Rahmi kemudian melapor ke Polresta Gowa dengan nomor STTL/B/1283/IX/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULSEL, mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 262 KUHP.

Laporan diperluas ke Polda Sulsel. Korban telah menjalani visum et repertum serta pemeriksaan psikologi oleh dokter ahli di DP3A Provinsi Sulawesi Selatan.

Tim hukum korban dari LBH Mustel Law & Firm mendesak penyidik menguji seluruh bukti secara utuh, mulai dari peristiwa 2025, rekaman video, visum, hingga keterangan saksi.

“Penanganan tidak boleh sekadar mencocokkan keterangan. Kami berharap proses berjalan profesional, berimbang, dan berpihak pada perlindungan anak,” ujar Ichwan dari tim hukum, Jumat (09/10/2026).

Perhatian kini tertuju pada Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel. Proses hukum wajib berjalan tegas namun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada alat bukti sah. Seluruh pihak yang disebut berhak menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers. (Restu).