BPI KPNPA RI Sulsel Dukung Kejari Barru Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Barru – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sulawesi Selatan, memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru.

Pasalnya, belum lama ini Kejari Barru telah menetapkan 3 orang tersangka atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) TA 2018-2019 pada salah satu desa di Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga

Koordinator Wilayah (Korwil) Sulsel BPI KPNPA RI, Amiruddin mengatakan, kasus ini menjadi salah satu perhatian bagi lembaganya. Sejak dimulainya penyelidikan, kata Amir, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak Kejari Barru terkait adanya dugaan penyalahgunaan DD dan ADD di desa tersebut.

“Kami menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari Barru yang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, dan kami akan terus mendukung Kejari Barru untuk menuntaskan kasus ini,” tegas Amiruddin dalam keterangan tertulisnya, via WhatsApp, pada Minggu (9/8).

Diberitakan sebelumnya, Kejari Barru telah menetapkan seorang oknum Kades berinisial BA, Bendahara Desa inisial IR, dan Ketua TPK inisial AI, sebagai tersangka penyalahgunaan DD dan ADD TA 2018-2019. Ketiganya diduga merugikan negara sebanyak Rp600 juta. (Myta)

Jangan Lewatkan