SimpulRakyat.co.id, Barru – Sejumlah pengguna jasa penyeberangan mengeluhkan kebijakan dan prosedur pelayanan di Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Mereka menilai terdapat pelaksanaan tugas petugas Syahbandar yang perlu dievaluasi karena diduga melampaui kewenangan dalam proses pelayanan keberangkatan kapal.

Salah seorang pengguna jasa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku petugas Syahbandar kerap melakukan pemeriksaan tiket penumpang di atas KMP Awu-Awu milik PT ASDP Indonesia Ferry.

Menurut dia, pemeriksaan tiket semestinya menjadi tanggung jawab operator pelabuhan atau perusahaan pelayaran, bukan petugas Syahbandar.

“Pemeriksaan tiket merupakan tanggung jawab operator pelabuhan atau perusahaan pelayaran,” ujar sumber tersebut kepada Simpul Rakyat di Barru, Sabtu (11/7/2026).

Selain itu, ia mengungkapkan pernah terjadi penahanan muatan barang dan hewan ternak yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memasuki kawasan pelabuhan.

Pengguna jasa juga mempertanyakan adanya penundaan jadwal keberangkatan kapal yang dinilai tidak disertai penjelasan teknis yang memadai kepada penumpang maupun pemilik muatan.

Menurutnya, Syahbandar memang memiliki kewenangan dalam aspek keselamatan pelayaran dan kelaiklautan kapal. Namun, pelaksanaan tugas di lapangan diharapkan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan hambatan terhadap pelayanan publik.

“Sesuai aturan, Syahbandar memiliki kewenangan dalam aspek keselamatan pelayaran dan kelayakan kapal. Namun, kami berharap pelaksanaan tugas di lapangan tetap mengacu pada kewenangan yang diatur agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” katanya.

Dia juga berharap Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas di Pelabuhan Garongkong agar pelayanan penyeberangan berlangsung lebih tertib, efektif, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Kami berharap KSOP Sulawesi Selatan dapat memberikan penjelasan sekaligus melakukan pembinaan agar pelayanan penyeberangan kembali berjalan lancar, adil, dan tidak merugikan kepentingan masyarakat,” tandas dia.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Syahbandar Pelabuhan Garongkong, KSOP Sulawesi Selatan, maupun PT ASDP Indonesia Ferry belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (TS)

Catatan Redaksi:
Supervisor Bisnis Penyeberangan Pelabuhan Garongkong, Dada Sudrajat, telah menyampaikan penjelasan atas pemberitaan ini. Baca selengkapnya: ASDP Garongkong Pastikan Pemeriksaan Tiket Sesuai Prosedur Keselamatan