SimpulRakyat.co.id, Barru – Persatuan Massa Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (PMBI-KSN) melakukan aksi unjuk rasa sekaligus mogok kerja di PT. Layar Perkasa Nusantara (LPN) Shipyard, Desa Batupute, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Senin (14/09).

Aksi ini digelar sebagai respons atas keputusan perusahaan yang tidak mencabut Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (SK PHK) terhadap 38 pengurus dan anggota Serikat Karyawan Layar Perkasa Nusantara Shipyard (SEKAR LPNS-PMBI).

Massa aksi membentangkan spanduk bertuliskan “PT. Layar Perkasa Nusantara Shipyard Penindas Warga Lokal” dan melakukan orasi secara bergantian.

Koordinator Lapangan Mustakim menyebut keputusan PHK terhadap 38 orang itu sebagai bentuk pemberangusan serikat pekerja atau union busting.

“SK PHK terhadap 38 orang pekerja adalah upaya pemberangusan serikat pekerja karena menyasar semua pengurus dan anggota. Maka kami mendesak pimpinan PT. LPN Shipyard untuk segera mencabut SK PHK,” ujar Mustakim.

Selain isu ketenagakerjaan, pihaknya juga menyoroti tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR serta dampak kehadiran pabrik bagi warga sekitar.

“Kehadiran PT. LPN Shipyard seharusnya memberdayakan masyarakat lokal. Yang terjadi justru menindas dan menambah angka pengangguran di Kabupaten Barru,” tegasnya.

Pihak perusahaan sempat menerima perwakilan massa untuk mediasi, didampingi perwakilan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Barru. Namun pembicaraan tidak menghasilkan keputusan karena perusahaan tidak diwakili oleh pihak yang berwenang mengambil keputusan. Massa kemudian kembali ke lokasi untuk melanjutkan aksi.

Sekretaris Jenderal DPP PMBI-KSN menegaskan langkah lebih lanjut apabila tuntutan tidak dipenuhi.

“Kami akan mendatangi kantor pusat PT. LPN Shipyard di Kota Makassar dan bertenda di sana jika SK PHK tidak segera dicabut,” ancamnya.

Isu yang diangkat tidak hanya soal PHK. Massa juga menyoroti dugaan pelanggaran AMDAL serta pembatasan aktivitas nelayan di sekitar lokasi perusahaan.

“Masyarakat lokal tidak diberdayakan, nelayan dibatasi mata pencahariannya, dan yang diberikan perusahaan kepada warga hanyalah debu,” ungkap massa dalam orasinya.

Berikut tujuh tuntutan lengkap yang disampaikan:

1. Cabut SK PHK terhadap 38 orang pekerja
2. Tindak tegas pelaku pemberangusan serikat pekerja
3. Berikan jaminan BPJS Kesehatan bagi pekerja beserta keluarganya
4. Laksanakan audit eksternal secara transparan
5. Utamakan dan berdayakan warga lokal dalam perekrutan tenaga kerja
6. Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap AMDAL perusahaan
7. Hentikan pembatasan dan diskriminasi terhadap nelayan Kabupaten Barru. (*)