SimpulRakyat.co.id, Tanimbar – Pekerjaan Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, disinyalir tidak sesuai spesifikasi sebenarnya.

Hal itu karena terdapat beberapa indikator yang dinilai diabaikan, seperti peralatan yang terbatas, penggunaan material lokal dan proses memadatan tanah yang diduga asal-asalan.

Data sementara yang dihimpun media ini bahwa pekerjaan TPA tersebut belum rampung dikerjakan.

Keterlambatan itu diduga akibat alat yang digunakan sangat minim. Hanya terlihan satu unit excavator saja di lokasi proyek sedangkan peralatan seperti buldozer, wheel loader serta vibrator Roller diduga tidak pernah dimobilisasi ke lokasi.

Pada Februari lalu, tim investigasi Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) cabang Kabupaten Kepulauan Tanimbar menemukan adanya patahan di beberapa bak IPAL (reservoir air limbah).

Patahan itu diduga terjadi akibat sistem pemadatan yang tidak menggunakan Vibrator Roller sehingga kurang maksimal. Sedangkan kondisi tanah di lokasi pembangunan TPA adalah tanah lempung atau berlumpur, sehingga sangat rawan apabila tidak dipadatkan secara maksimal untuk pondasi recervoir air limbah.

“Di lokasi, yang kami temukan hanya satu buah excavator dan beberapa mesin molen. Yang lain tidak terlihat. Kemudian ada patahan di beberapa bak sehingga sementara kami berkesimpulan kalau pekerjaan ini tidak sesuai spek sebenarnya,” kata ketua LPKPK Tanimbar, Jhon Solmeda, Selasa (30/3/2021).

Tak hanya itu, material untuk pekerjaan konstruksi reservoir dan pasangan batu talud disinyalir menggunakan pasir dan batu karang lokal. Sementara material kerikil saja yang didatangkan alias impor.

Hal ini menunjukkan kalau pekerjaan pembangunan TPA tersebut tidak sesuai spesifikasi sebenarnya. Padahal, proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp13 milyar lebih itu diharapkan dapat dimaksimalkan untuk kebutuhan pembuangan dan pengelolaan sampah di Tanimbar.

Dengan adanya berbagai indikasi tersebut, diharapkan kontraktor pelaksana PT Nailaka Indah dapat memperhatikan syarat kontrak yang ada agar pekerjaan pembangunan TPA itu memenuhi standar kualitasnya.

Sekadar diketahui, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan tersebut.