SimpulRakyat.co.id, Luwu Timur – Sengketa lahan yang disewakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) belum menemui titik terang. Keluarga Mangade To Magi (MTM) kembali mengajukan keberatan dan meminta proses pengukuran lahan dihentikan di tengah aktivitas pembersihan lahan (land clearing) di kawasan tersebut.
Melalui PT Mangade To Magi Mineral, keluarga MTM melayangkan surat kepada Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa (27/10/2026).
Surat bernomor 002/SPem/MTM/X/2026 itu meminta penghentian kegiatan yang disebut sebagai Itinerary Site Visit untuk pengukuran lahan yang menurut MTM masih berada dalam penguasaan rumpun keluarga mereka.
Langkah tersebut menyusul dialog antara perwakilan keluarga dan jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 15 Oktober 2026. Dalam pertemuan itu, keluarga juga meminta pemerintah daerah menghentikan aktivitas land clearing PT IHIP di lahan yang mereka klaim sebagai warisan leluhur.
Direktur PT Mangade To Magi Mineral, Ihsan, mengatakan surat tersebut bertujuan menyampaikan riwayat penguasaan tanah sekaligus meminta agar persoalan yang belum terselesaikan dipertimbangkan sebelum proses pengukuran dilanjutkan.
Menurut Ihsan, lahan tersebut telah dikuasai keluarganya secara turun-temurun sejak sebelum Indonesia merdeka.
“MTM juga telah membayar pajak atas lahan tersebut kepada negara melalui Dispenda berdasarkan status Areal Penggunaan Lain (APL),” kata Ihsan dalam surat tersebut.
MTM juga menyatakan perubahan status lahan menjadi APL dilakukan berdasarkan permohonan Mangade To Magi dan rumpun keluarga selaku ahli waris.
Surat keberatan itu ditembuskan kepada Bupati Luwu Timur, Kapolres Luwu Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Pengadilan Negeri Malili, BPN Luwu Timur, Camat Malili, Kepala Desa Harapan, serta PT IHIP.

Sebelum menyurati ATR/BPN, perwakilan keluarga Mangade To Magi telah menyampaikan keberatan secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Dalam pertemuan di ruang rapat Sekretaris Daerah Luwu Timur pada Kamis (15/10/2026), perwakilan keluarga, Arfah Syam, meminta aktivitas pembersihan lahan oleh PT IHIP dihentikan.
Pertemuan tersebut dipimpin Kepala Badan Pendapatan Daerah Luwu Timur, Muhammad Said, didampingi sejumlah pejabat dari bagian hukum, pemerintahan, dan pengelolaan aset.
Arfah mengatakan keluarga telah lama menantikan dialog untuk memperoleh kejelasan mengenai status lahan yang mereka persoalkan. Ia mengklaim keluarga memiliki dokumen pendukung yang dinilai sah, meskipun dokumen tersebut, menurut keterangannya, belum dibuka kepada publik.
Dia juga menyebut lahan yang sebelumnya dikelola keluarga telah dibersihkan menggunakan alat berat. Arfah mengaku sempat meminta pihak keamanan PT IHIP menghentikan aktivitas tersebut, tetapi diarahkan untuk menyampaikan permintaan melalui Bupati Luwu Timur.
Perwakilan keluarga lainnya, Muchlis, meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sementara itu, Ancong Taruna Negara mendesak agar hasil dialog disampaikan kepada Bupati Luwu Timur untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi permintaan itu, Muhammad Said menyatakan aspirasi keluarga akan diteruskan kepada Bupati setelah dirinya kembali ke Malili.
Namun, hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan mengenai penghentian aktivitas land clearing yang diumumkan.
Ihsan menegaskan, pihaknya tidak menolak investasi PT IHIP di Kabupaten Luwu Timur. Namun, ia meminta pemerintah daerah menyelesaikan terlebih dahulu persoalan lahan yang diklaim sebagai milik atau berada dalam penguasaan keluarganya.
“Dari awal sudah sampaikan kami tidak menolak investasi PT IHIP masuk di Luwu Timur, cuma sebaiknya Pemda Lutim selesaikan dulu lahan kami yang kalian caplok itu, agar kesannya lebih bermartabat dan manusiawi,” ujar Ihsan.
Pihak MTM menilai kejelasan status dan riwayat penguasaan tanah perlu dipastikan sebelum proses pengukuran maupun pemanfaatan kawasan dilanjutkan.
Mereka berharap pemerintah daerah dan instansi pertanahan memeriksa dokumen serta riwayat penguasaan lahan dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Diketahui, persoalan pertanahan di kawasan pengembangan PT IHIP juga berkaitan dengan gugatan kelompok warga lainnya.
Sebanyak 29 kepala keluarga dari kelompok Petani Laoli disebut menggugat sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Dalam perkara tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar selaku pendamping penggugat mempertanyakan dasar administrasi penerbitan HPL. Sorotan itu mencakup surat pernyataan penguasaan fisik tanah pada 2022 serta dugaan tidak memadainya verifikasi lapangan sebelum sertifikat diterbitkan.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS.
LBH Makassar juga menyoroti dokumen pemerintah daerah tertanggal 25 Maret 2026 yang mencantumkan Petani Laoli sebagai pihak yang menguasai tanah selama sembilan tahun. Menurut pendamping penggugat, dokumen tersebut perlu diperiksa dan disandingkan dengan dokumen yang menjadi dasar penerbitan HPL.
Keberatan mengenai kesesuaian dokumen dan proses verifikasi itu masih merupakan dalil pihak penggugat yang perlu diuji dalam persidangan, bukan kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Berdasarkan materi pemberitaan yang tersedia, warga Petani Laoli juga mengklaim rumah dan kebun yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun mengalami penggusuran pada Agustus 2026.
Keberatan keluarga Mangade To Magi, permintaan penghentian land clearing, serta gugatan Petani Laoli menunjukkan adanya persoalan pertanahan yang perlu mendapat kejelasan di kawasan pengembangan PT IHIP.
Di satu sisi, pengembangan kawasan industri berkaitan dengan investasi dan kegiatan ekonomi. Di sisi lain, klaim penguasaan tanah masyarakat serta keberatan terhadap administrasi pertanahan membutuhkan penanganan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kejelasan status lahan, dasar penyewaan oleh pemerintah daerah, dokumen pertanahan, serta proses pengukuran menjadi aspek penting dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun PT IHIP yang menjawab secara menyeluruh keberatan terbaru MTM. (**)


Tinggalkan Balasan