SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengajukan permohonan intervensi dalam perkara sengketa lahan yang diajukan 29 Petani Laoli di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Permohonan itu diajukan Pemkab Luwu Timur setelah hadir dalam sidang pemeriksaan persiapan perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS, Senin (21/9/2026).

Pemkab Luwu Timur sebelumnya telah dua kali dipanggil pengadilan. Dalam persidangan, pemerintah daerah hadir melalui kuasanya dan meminta masuk sebagai pihak dalam perkara.

Majelis hakim belum memutuskan permohonan tersebut. Sikap majelis akan disampaikan pada persidangan berikutnya.

Perkara ini diajukan 29 Petani Laoli terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur. Para petani menggugat Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang menjadi objek sengketa.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Makassar, perkara tersebut didaftarkan pada 28 Agustus 2026.

Objek sengketa berupa Sertipikat HPL dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 berdasarkan Keputusan Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VII/2024 tertanggal 28 Agustus 2024.

Dalam pemeriksaan persiapan, kuasa hukum Petani Laoli juga mengajukan bukti permulaan yang menurut mereka menunjukkan adanya aktivitas PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di lokasi objek sengketa pada September 2026.

Bukti tersebut diajukan sebagai bagian dari permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang disengketakan.

Para petani meminta majelis hakim menunda pelaksanaan HPL selama proses perkara hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Seluruh aktivitas di objek sengketa harus dihentikan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap, demi menjaga wibawa peradilan dan mencegah eskalasi konflik lebih jauh,” kata kuasa hukum Petani Laoli, Lisa.

Salah seorang penggugat, Mujahidin, mengatakan gugatan ditempuh setelah para petani kehilangan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

“Tanah kami dirampas dengan cara brutal, kami dipaksa pergi dari lahan yang menjadi sumber penghidupan kami dan keluarga,” ujar Mujahidin.

Para petani juga mempersoalkan proses administratif penerbitan HPL. Kuasa hukum dari LBH Makassar mendalilkan Pemkab Luwu Timur tidak pernah menguasai secara fisik lahan tersebut ketika mengajukan permohonan HPL.

Pendamping hukum petani, Muhammad Pajrin Rahman, mengatakan persoalan penguasaan fisik menjadi salah satu hal yang akan diuji dalam persidangan.

“Ada beberapa hal krusial dalam gugatan kami. Salah satunya adalah terkait proses terbitnya sertifikat HPL Pemda yang dinilai cacat. Pemerintah Lutim tidak pernah menguasai lahan tersebut secara fisik,” ujar Pajrin.

Para petani menyatakan telah menguasai dan mengusahakan lahan tersebut sejak 1998. Menurut mereka, lahan itu menjadi sumber penghidupan sebelum dilakukan pengosongan pada 30–31 Juli 2026.

Di sisi lain, Pemkab Luwu Timur menyatakan kawasan tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang telah memiliki HPL.

Konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, tersebut memuncak saat pengosongan lahan pada 30 dan 31 Juli 2026.

Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut lahan tersebut memiliki luas sekitar 394,5 hektare dan dikaitkan dengan rencana pengembangan kawasan industri PT IHIP.

Pajrin mengatakan pihaknya mendalilkan sertifikat yang menjadi objek sengketa telah merugikan para petani.

“Kami mendalilkan bahwa sertifikat sebagai objek sengketa telah merugikan petani, sebagaimana peristiwa yang terjadi pada tanggal 30 hingga 31 Juli 2026. Di mana saat itu, petani diintimidasi dan dipaksa keluar dari lahan penghidupan mereka,” ujarnya.

Pernyataan mengenai intimidasi dan pemaksaan tersebut merupakan dalil yang disampaikan pihak penggugat dalam perkara.

Sementara itu, LBH Makassar meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami juga mengingatkan agar PT IHIP dan Pemerintah Luwu Timur tidak melakukan aktivitas apa pun di atas tanah milik Petani Laoli sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Pajrin.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 28 September 2026 dengan agenda pembacaan gugatan sekaligus penyampaian sikap majelis hakim terhadap permohonan intervensi Pemkab Luwu Timur.

Perkara ini selanjutnya akan menguji proses administratif penerbitan HPL yang disengketakan para petani. (**)