SimpulRakyat.co.id, Luwu Timur – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur Berthy Oktavianez menegaskan penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjadi perhatian masyarakat tetap berjalan.
Kedua perkara itu yakni dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dan pengadaan ambulans Garda Sehat Lutim Juara yang bersumber dari dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT Vale.
“Kalau saya sudah maju, pantang untuk mundur. Tidak akan mundur,” kata Berthy saat menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK) di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Senin (7/9/2026).
Berthy mengatakan penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum dalam kedua perkara tersebut.
Menurut dia, penanganan perkara korupsi tidak semata-mata mengejar penetapan tersangka, tetapi harus didukung konstruksi perkara dan alat bukti yang kuat agar dapat dipertanggungjawabkan hingga persidangan.
Berthy menjelaskan, proses penyelidikan sebelumnya dilakukan secara tertutup untuk menghindari kegaduhan sebelum penyidik memperoleh bukti yang memadai.
Setelah melalui tahapan tersebut, kedua perkara kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dia menegaskan, penetapan tersangka harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Kalau kami grusa-grusu menetapkan tersangka tanpa didukung alat bukti yang kuat, ujungnya kami akan dipraperadilan,” ujarnya.
Berthy mengatakan tujuan penyidikan bukan hanya menetapkan tersangka, tetapi memastikan perkara tersebut dapat dibuktikan di pengadilan serta kerugian negara dapat dipulihkan.
“Tujuan kami bukan cuma sampai penyidikan, tapi harus terbukti di persidangan dan memulihkan kerugian negara,” katanya.
Untuk perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu Timur masih mendalami keterlibatan puluhan usaha kecil dan menengah (UKM) yang terlibat dalam proyek tersebut.
Pendalaman dilakukan untuk memastikan rangkaian fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dalam menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Menurut Berthy, langkah tersebut diperlukan agar perkara yang dibangun penyidik memiliki dasar hukum dan alat bukti yang kuat.
Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan ambulans Garda Sehat Lutim Juara yang bersumber dari dana CSR PT Vale, penyidik telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
Hasil penghitungan tersebut masih ditunggu penyidik sebagai bagian dari kelengkapan alat bukti dalam perkara.
“Begitu alat bukti lengkap dan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP keluar, tidak segan-segan, hari itu juga langsung kami tetapkan tersangkanya,” ujar Berthy.
Sebelumnya, Aliansi MUAK mendatangi Kantor Kejari Luwu Timur untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kedua perkara tersebut.
Perwakilan MUAK, Jois, mengatakan sebagian masyarakat menilai proses hukum terhadap kedua kasus itu berjalan lamban karena belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Masyarakat mengejek kami, katanya percuma dikawal karena kasusnya sudah selesai di tingkat penyidik saja dan tidak akan ada tersangkanya. Makanya hari ini kami datang untuk mendengar langsung komitmen dari Kajari,” kata Jois.
Setelah mendengarkan penjelasan Kajari Luwu Timur mengenai perkembangan penyidikan, massa Aliansi MUAK membubarkan diri dengan tertib.
Hingga kini, penyidikan kedua perkara masih berlangsung. Penyidik dalam kasus ambulans CSR PT Vale menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP, sedangkan perkara pengadaan seragam sekolah masih dalam tahap pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat. (**)


Tinggalkan Balasan