SimpulRakyat.co.id, Luwu Timur – Dewan Adat Kedatuan Luwu akan turun langsung ke Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, untuk menindaklanjuti persoalan lahan yang diklaim sebagai tanah leluhur keluarga Mangade To Magi.

Rencana kunjungan tersebut disampaikan setelah Dewan Adat menerima dokumen riwayat lahan yang diserahkan Rumpun Keluarga Mangade To Magi di Istana Kedatuan Luwu, Minggu (1/11/2026).

Rombongan keluarga diterima Andi Alamsyah Nyiwi, Opu Tomarilaleng, Andi Esong Sulthan, serta dua sesepuh Kedatuan Luwu, Andi Toge Langi dan Andi Nasrum.

Dalam pertemuan itu, keluarga menyerahkan sejumlah dokumen yang telah dipersiapkan untuk ditelaah Dewan Adat, khususnya terkait riwayat penguasaan dan posisi lahan yang mereka klaim sebagai tanah leluhur Mangade To Magi.

Dewan Adat menyatakan akan meneruskan hasil pertemuan tersebut kepada Datu Luwu. Selanjutnya, Datu Luwu bersama perwakilan Dewan Adat direncanakan mengunjungi Luwu Timur untuk melihat langsung lokasi yang dipersoalkan.

Perwakilan keluarga Mangade To Magi, Arfah Syam, mengatakan penyerahan dokumen tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan awal dengan pihak Kedatuan Luwu.

Dalam pertemuan sebelumnya, Jumat (21/8/2026), keluarga mendapat arahan untuk melakukan koordinasi serta menyiapkan data dan kelengkapan dokumen riwayat lahan.

“Pada saat pertemuan awal, kami disampaikan untuk melakukan koordinasi. Alhamdulillah, komunikasi berjalan dengan baik,” ujar Arfah.

Dia berharap dokumen yang diserahkan dapat menjadi bahan telaah Dewan Adat Kedatuan Luwu untuk membantu memperoleh kejelasan mengenai riwayat dan posisi lahan keluarga yang dipersoalkan.

Dalam pertemuan tersebut, Andi Esong Sulthan turut menjelaskan pokok persoalan yang berkembang di lapangan. Menurutnya, penerimaan masyarakat terhadap kehadiran investasi bukan merupakan persoalan utama.

“Pada prinsipnya, keluarga besar di Malili, di Lampia ini sangat menerima kehadiran para investor untuk hadir bersama-sama kita membangun tanah dunia ini secara bersama-sama,” kata Andi Esong.

Dia menjelaskan, persoalan yang berkembang berkaitan dengan penetapan lokasi yang sebelumnya telah disepakati. Menurutnya, terdapat perbedaan antara dokumen penetapan lokasi yang ditandatangani sejumlah pihak dengan kondisi yang kemudian dipersoalkan masyarakat.

Andi Esong merujuk pada dokumen penetapan lokasi yang disebut ditandatangani Bupati dan Ketua DPR. Pergeseran lokasi yang disebut terjadi setelahnya dinilai menjadi salah satu sumber persoalan bagi masyarakat dan keluarga yang memiliki kepentingan atas lahan tersebut.

Dia juga menyampaikan bahwa komunikasi dengan pemerintah telah dibangun untuk menyelaraskan kepentingan pembangunan daerah dengan aturan dan kesepakatan yang telah dibuat sejak awal.

Diketahui, persoalan lahan keluarga Mangade To Magi sebelumnya telah beberapa kali mencuat. Keluarga mengklaim sebagian tanah leluhur mereka di Desa Harapan masuk dalam arsiran Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Perwakilan keluarga, Ancong Taruna Negara, sebelumnya menyebut riwayat penguasaan tanah keluarga bermula sejak 1969. Keluarga juga menyatakan memiliki dokumen pendukung atas lahan yang diklaim dikuasai secara turun-temurun.

Pada 15 Oktober 2026, keluarga telah berdialog dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan meminta agar aktivitas pembukaan lahan (land clearing) PT IHIP dihentikan sementara di area yang mereka persoalkan.

Saat itu, pemerintah daerah menyatakan aspirasi keluarga akan diteruskan kepada Bupati Luwu Timur. Namun, belum ada keputusan untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Persoalan administrasi pertanahan dan perpajakan kemudian kembali mengemuka. Dalam pertemuan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur pada 29 Oktober 2026, Arfah Syam meminta kepastian mengenai dokumen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya digunakan keluarga untuk membayar pajak.

Bapenda menjelaskan bahwa penerbitan kembali Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas objek pajak yang dipersoalkan belum dilakukan setelah pemeriksaan menunjukkan sembilan titik koordinat masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Penjelasan tersebut menjadi salah satu hal yang masih dipersoalkan pihak keluarga.

Dengan diterimanya dokumen riwayat lahan tersebut, keluarga Mangade To Magi berharap persoalan yang telah berlangsung dapat memperoleh perhatian dan tindak lanjut dari Kedatuan Luwu.

Rencana kunjungan Datu Luwu bersama Dewan Adat ke Luwu Timur diharapkan dapat memberikan gambaran langsung mengenai kondisi lahan sekaligus membantu mencari kejelasan atas klaim tanah leluhur keluarga Mangade To Magi. (**)