SimpulRakyat.co.id, Luwu Timur – Keluarga ahli waris dan manajemen PT Mangade To Magi Mineral (MTM) mempertanyakan keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur yang menangguhkan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026.

Pihak keluarga dan perusahaan menilai penangguhan tersebut perlu mendapat penjelasan karena pembayaran PBB atas objek yang dipersoalkan disebut telah berlangsung tanpa kendala pada 2023, 2024, dan 2025.

Persoalan itu kembali dibahas dalam pertemuan antara perwakilan keluarga, manajemen MTM, dan Bapenda Luwu Timur di ruang Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB, Kamis (29/10/2026).

Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Luwu Timur, Suparman, mengatakan pertemuan tersebut merupakan kunjungan ketiga pihak keluarga dalam sepekan terakhir. Jika pertemuan dan sosialisasi turut dihitung, jumlahnya telah mencapai empat kali.

Perwakilan ahli waris, Arfah Syam, meminta Bapenda memberikan kepastian mengenai status dokumen PBB PT Mangade To Magi. Ia menyebut pihak keluarga telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan meyakini lahan yang dipersoalkan berstatus areal penggunaan lain (APL).

“Kami sudah wanti-wanti dari beberapa bulan bahwa ada satu kejanggalan,” kata Arfah.

Dia meminta Bapenda memastikan penerbitan SPPT untuk objek tersebut. Jika tidak dapat diterbitkan, ia meminta instansi terkait memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar keputusan tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab.

Arfah juga menyatakan pihak keluarga akan melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI apabila tidak memperoleh kepastian.

Dia menduga terdapat unsur kesengajaan dalam persoalan data dan dokumen PBB PT Mangade To Magi. Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan pihak keluarga yang belum dibuktikan.

Menanggapi keberatan tersebut, Suparman menegaskan bahwa data PBB PT MTM tidak hilang. Menurutnya, data tersebut masih tersimpan dalam aplikasi, tetapi penerbitan SPPT untuk sementara ditangguhkan karena objek pajak terindikasi berada di kawasan hutan.

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada surat Gubernur Sulawesi Selatan tertanggal 22 April 2024 mengenai penertiban PBB dan penerbitan surat keterangan tanah (SKT) di kawasan hutan.

Surat gubernur tersebut kemudian ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulawesi Selatan melalui surat Nomor 522/1438/DLHK.

Suparman menyebut Bapenda sebelumnya telah menggelar pertemuan dengan pihak keluarga pada 30 Januari 2026 yang dipimpin Sekretaris Daerah. Salah satu hasil pembahasan adalah koordinasi dengan pemerintah desa untuk memverifikasi SPPT yang diterbitkan pada objek yang berada di kawasan hutan.

Dia juga merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 sebagai dasar pengaturan objek PBB-P2.

Menurut penjelasannya, terdapat pengecualian terhadap objek tertentu yang digunakan untuk kegiatan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Dalam dokumen permohonan yang diterima Bapenda, kegiatan yang dicantumkan adalah penyadapan damar.

Selain itu, berdasarkan surat Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, lokasi yang dimohonkan disebut berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Suparman mengatakan sembilan titik koordinat dalam dokumen permohonan telah dicocokkan melalui proses overlay. Hasilnya menunjukkan lokasi tersebut berada di kawasan hutan produksi. Hasil pemeriksaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona juga disebut menyatakan lokasi masuk kawasan hutan.

“Jadi bukan dihapus datanya, tetap ada di aplikasi dan tidak didenda jika ada keterlambatan,” ujar Suparman, sebagaimana dikutip dari pemberitaan Okson.id.

Dia menambahkan, apabila nantinya lahan tersebut tidak lagi berstatus kawasan hutan dan penggunaannya tidak termasuk perkebunan, perhutanan, atau pertambangan, pengenaan pajaknya perlu disesuaikan dengan ketentuan PBB-P3 yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Perbedaan pandangan juga muncul terkait identitas pemohon dan dokumen yang digunakan dalam proses verifikasi.

Kepala Subbidang Pemeriksa Bidang PBB-P2 dan BPHTB, Agus Abdullah, menjelaskan bahwa permohonan diajukan atas nama PT Mangade To Magi. Namun, dokumen sembilan titik koordinat yang diverifikasi UPTD KPH Larona tercatat atas nama Ikhsan.

“Kami sangkakan bahwa PT Mangade To Magi itu bagian daripada Ikhsan,” kata Agus.

Dia menjelaskan, proses pemeriksaan dilakukan secara berjenjang, mulai dari pelayanan, pendataan, hingga penetapan. Apabila objek tersebut masuk kawasan hutan, pengurusan pajaknya diarahkan ke PBB-P3 melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Agus juga mengaku khawatir mendapat teguran apabila tetap menerbitkan SPPT untuk objek yang menurut hasil pemeriksaan berada di luar kewenangan PBB-P2.

Direktur PT Mangade To Magi, Ikhsan Syam, meminta Bapenda membedakan kedudukan perusahaan dengan dirinya sebagai individu.

“Bedakan Mangade To Magi dengan Ikhsan Syam. Yang bermohon kan Mangade To Magi,” ujarnya.

Perwakilan keluarga, Ancong Taruna Negara, turut mempertanyakan penggunaan dokumen atas nama Ikhsan sebagai dasar pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan perusahaan.

Dia juga mempersoalkan dokumen acuan tersebut yang menurutnya baru diperlihatkan dalam pertemuan terakhir.

Ancong menjelaskan bahwa Ikhsan menandatangani dokumen karena kapasitasnya sebagai direktur perusahaan. Ia juga menyebut telah menyusun berkas sejak 1969 dan menegaskan bahwa sebagian lahan berstatus APL berdasarkan acuan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan bagian lainnya mengacu pada kawasan hutan.

Persoalan konsistensi penerbitan SPPT menjadi salah satu keberatan utama pihak perusahaan dan keluarga.

Ancong mempertanyakan alasan Bapenda menangguhkan penerbitan SPPT tahun 2026, sementara pembayaran PBB pada 2025 tetap berjalan. Padahal, surat Gubernur Sulawesi Selatan yang menjadi salah satu rujukan Bapenda telah diterbitkan pada 2024.

“Di mana logikanya bisa terbit PBB selama ini jika bermasalah? Edaran 2024, tahun 2025 kita bayar pajaknya tidak ada masalah,” kata Ancong.

Dia juga meminta pemerintah daerah tidak hanya mengacu pada titik koordinat, tetapi turut mempertimbangkan peta hasil pengukuran Kantor Pertanahan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak MTM meminta Bapenda memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar penangguhan SPPT PBB 2026. Menurut keterangan pihak perusahaan, permintaan tersebut disanggupi dengan janji penyampaian surat dalam waktu dua pekan.

Ikhsan meminta komitmen tersebut dipenuhi. Ia juga menyinggung pertemuan sebelumnya di ruang rapat Sekretaris Daerah yang menurutnya belum ditindaklanjuti dengan pembahasan sebagaimana dijanjikan.

Polemik penangguhan SPPT PBB ini muncul di tengah persoalan lahan antara PT MTM dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait lahan yang disebut telah disewakan kepada PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Pihak MTM mempersoalkan penguasaan dan penyewaan lahan tersebut serta menolak klaim bahwa objek lahan telah berstatus clean and clear.

Ancong menduga penangguhan penerbitan SPPT berkaitan dengan sengketa lahan tersebut. Ia juga mengklaim lahan yang dipersoalkan telah berstatus hak pengelolaan (HPL) atas nama Mangade To Magi.

Namun, dugaan keterkaitan antara penangguhan SPPT dan sengketa lahan tersebut belum terkonfirmasi dari pihak Bapenda.

Hingga pertemuan berakhir, pihak MTM masih menunggu penjelasan tertulis dari Bapenda Luwu Timur. Dokumen tersebut diharapkan dapat memperjelas dasar penangguhan penerbitan SPPT PBB 2026 sekaligus memberikan kepastian administrasi atas objek pajak yang dipersoalkan. (**)