Simpulrakyat.co.id, Makassar – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi kembali mencuat di kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Aktivitas yang diduga menguras jatah solar subsidi negara disebut berlangsung di SPBU 74.902.31 Jalan AP. Pettarani dan SPBU 74.901.09 Jalan Andalas, Kota Makassar.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dengan memanfaatkan sejumlah kendaraan pribadi berbagai jenis mulai Toyota Inova, Mitshubishi Xpander, Toyota Fortuner, Toyota Hlux Dobel Cabin yang telah dimodifikasi dengan menggunakan tangki berkapasitas besar untuk menampung solar subsidi dalam jumlah banyak.

Ditengah gencarnya upaya Negara dalam pemberantasan praktek mafia BBM,  oknum abdi negara diduga terlibat sebagai dalang dibalik aktivitas ilegal itu.

Sumber menyebutkan bahwa sejumlah kendaraan pribadi tersebut diduga milik (HA) dan( D) anggota TNI AL.

Dari informasi di lapangan, kendaraan-kendaraan tersebut diduga merupakan armada pelangsir yang secara rutin mengangkut BBM subsidi untuk diperjualbelikan kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Dokumentasi yang diperoleh memperlihatkan sejumlah kendaraan pribadi dan truk/box melakukan pengisian solar subsidi pada Selasa, (3/11/2026) di kedua SPBU tersebut,

“Biasanya sekitar pkl.08.00 pagi sudah mulai mengisi (BBM) atau setelah magrib,” terang sumber kepada media ini.

Selain itu, untuk mengelabui publik dan petugas, kendaraan kendaraan tersebut menggunakan sejumlah plat gantung dan beberapa kali keluar masuk melakukan pengisian dengan barcode berbeda.

Hingga berita ini diterbitkan pihak redaksi masih berupaya mengklarifikasi pihak pihak terkait mengenai dugaan aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Sanksi bagi Belaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Penyalahgunaan pengangkutan, penimbunan, dan niaga BBM bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pelaku yang terbukti bersalah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal hingga Rp60 miliar.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi serta potensi penyalahgunaan sistem barcode yang seharusnya menjadi alat kontrol penyaluran agar tepat sasaran. (Mi)