SimpulRakyat.co.id, Makassar – Mantan Bupati Luwu Timur (Lutim) periode 2005-2015, Andi Hatta Marakarma, menyoroti dugaan penyalahgunaan fungsi lahan kompensasi yang kini menjadi bagian dari rencana pengembangan kawasan industri di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Dia mengaku khawatir kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai ruang hijau justru dialihfungsikan menjadi kawasan industri tanpa memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.
“Persoalan ini kering dari sisi sosialnya. Faktor teknis administrasi perizinan bisa diatur dan saya juga tidak mau membahas hal itu. Tetapi kalau aspek sosial diabaikan, itu akan jadi masalah besar. Itu pengalaman empiris saya,” ujar Andi Hatta dalam Roundtable Discussion bertema “Prospek Kawasan Industri Luwu Timur: Telaah Aspek AMDAL dan Regulasi Teknis” yang digelar The Sawerigading Institute di Ruang Redaksi FAJAR, Gedung Graha Pena, Makassar, Jumat (31/10/2025) kemarin.
Diskusi tersebut dihadiri sejumlah pakar dan pejabat teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Andi Hatta, yang akrab disapa Opu Hatta, menyoroti penggunaan lahan yang diduga merupakan kawasan kompensasi dari proyek pembangunan PLTA Karebbe yang sebelumnya telah direboisasi oleh PT Inco (kini PT Vale Indonesia).
“Kalau benar lahan itu dulunya kawasan hutan yang sudah dihijaukan (oleh PT Inco) lalu dijadikan kawasan industri, itu jelas menyalahi aturan. Lahan kompensasi seharusnya digunakan untuk menghijaukan kembali kawasan hutan yang tergantikan, bukan malah dialihfungsikan lagi,” tegasnya.
Dia meminta pemerintah daerah dan pihak terkait bersikap terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
“Masyarakat berhak tahu agar semuanya jelas,” ujar Opu Hatta.
Opu Hatta juga menilai, arah kebijakan pembangunan kawasan industri kerap mengabaikan dimensi sosial masyarakat lokal. Ia menegaskan, pembangunan berkelanjutan harus menyeimbangkan antara investasi, lingkungan, dan kesejahteraan warga.
“Kalau hanya mengejar nilai ekonomi tanpa memperhatikan sosial dan lingkungan, yang rugi bukan hanya rakyat, tapi juga pemerintah dalam jangka panjang,” katanya.
Diketahui, sorotan Opu Hatta tak lepas dari jejak lama pembangunan PLTA Karebbe oleh PT Inco pada 2006. Saat itu, perusahaan mengusulkan sekitar 390 hektar lahan kompensasi untuk mengganti kawasan hutan yang digunakan dalam proyek tersebut, berlokasi di sekitar Desa Lampia, Luwu Timur.
Namun, data yang diserahkan ke Pemkab Luwu Timur kemudian berubah menjadi 394,5 hektar. Perubahan itu menimbulkan tanda tanya, apalagi sebagian kawasan kini disebut menjadi bagian dari rencana kawasan industri baru.
Sementara itu, Akademisi Universitas Hasanuddin, Darhamsyah, yang pernah menjabat Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sulawesi dan Maluku, menegaskan bahwa lahan penghijauan hasil kompensasi tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
“Kalau begitu terus, kapan selesainya ini (penghijauan)? Kalau itu lahan kompensasi dari pembangunan bendungan, misalnya, maka peruntukannya harus tetap untuk penghijauan,” ujarnya.
Isu status lahan ini mencuat setelah Pemkab Luwu Timur menandatangani kerja sama pemanfaatan lahan dengan pihak swasta, termasuk PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Luwu Timur baru-baru ini, sejumlah anggota dewan mengaku tidak dilibatkan dalam proses sewa lahan tersebut. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik soal legalitas dan transparansi kebijakan pemerintah daerah.
Diskusi yang digagas The Sawerigading Institute ini merupakan tindak lanjut dari forum sebelumnya pada 17 Oktober 2025 di Hotel MaxOne Makassar.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi-Maluku Azri Rasul, pejabat Dinas PMPTSP Sulsel Syaiful Haris, pengendali dampak lingkungan Dinas LHK Sulsel Fachrie Rezka Ayyub, Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup Unhas Prof Anwar Daud, serta Kadis PMPTSP Luwu Timur Abdul Wahid Sangka.
Lembaga ini menegaskan komitmennya untuk terus mengawal arah investasi di Luwu Raya agar tetap berpijak pada prinsip keberlanjutan, keadilan sosial, dan perlindungan lingkungan. (**)


Tinggalkan Balasan