SimpulRakyat.co.id, Makassar – Sebanyak 29 petani Laoli menggugat Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Gugatan itu diajukan sekitar sebulan setelah para petani mengaku mengalami pengosongan paksa dari lahan yang selama ini mereka kuasai dan usahakan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 47/G/2026/PTUN.MKS. Objek yang disengketakan adalah Sertifikat HPL dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0, yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VII/2024 tertanggal 28 Agustus 2024.
Dalam perkara ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur menjadi pihak tergugat.
Gugatan diajukan 29 petani melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Mereka meminta majelis hakim menguji proses penerbitan HPL yang menjadi dasar administratif penguasaan Pemkab Luwu Timur atas lahan tersebut.
Pendamping hukum Petani Laoli, Muhammad Pajrin Rahman, mengatakan salah satu hal yang dipersoalkan adalah penguasaan fisik tanah oleh Pemkab Luwu Timur sebelum HPL diterbitkan.
Menurut Pajrin, pemerintah daerah tidak pernah menguasai secara fisik lahan yang kemudian ditetapkan sebagai HPL.
“Ada beberapa hal krusial dalam gugatan kami. Salah satunya adalah terkait proses terbitnya sertifikat HPL Pemda yang dinilai cacat. Pemerintah Lutim tidak pernah menguasai lahan tersebut secara fisik, sebagaimana yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan HPL,” ujar Pajrin, Jumat (28/8/2026) kemarin.
Selain persoalan penguasaan fisik, para petani mempersoalkan penerbitan HPL yang disebut tidak didahului penyelesaian terhadap masyarakat yang telah lama menguasai dan mengusahakan tanah tersebut.
Menurut mereka, lahan itu telah dikuasai dan diusahakan masyarakat sejak 1998 untuk bercocok tanam dan menjadi sumber penghidupan.
Pajrin mengatakan, keberadaan HPL tersebut kemudian berdampak langsung terhadap para petani.
“Kami mendalilkan bahwa sertifikat sebagai objek sengketa telah merugikan petani, sebagaimana peristiwa yang terjadi pada tanggal 30 hingga 31 Juli 2026. Di mana saat itu, petani diintimidasi dan dipaksa keluar dari lahan penghidupan mereka,” katanya.
Pihak petani mendasarkan dalil gugatannya antara lain pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Dalam aturan tersebut, pemohon HPL harus memperoleh dan menguasai tanah yang dimohon sebelum mengajukan permohonan. Penguasaan itu dibuktikan dengan data fisik dan data yuridis bidang tanah.
Aturan tersebut juga mengatur bahwa apabila tanah negara yang akan diberikan HPL masih terdapat penguasaan pihak lain, persoalan penguasaan tanah harus diselesaikan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan para pihak.
Kuasa hukum Petani Laoli lainnya, Lisa, mengatakan gugatan tersebut tidak hanya mempersoalkan keberadaan sertifikat, tetapi juga proses administrasi yang melatarbelakangi penerbitannya.
“Kami berharap pengadilan tidak hanya melihat soal siapa yang memiliki sertipikat, tetapi juga melihat bagaimana sertipikat itu lahir. Karena keputusan administrasi negara harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Lisa.
Menurut dia, majelis hakim perlu menguji apakah keberadaan masyarakat yang telah lama menguasai dan mengusahakan lahan telah diakui dan diselesaikan sebelum HPL diterbitkan.
“Persoalan seriusnya adalah ketika terbukti bahwa penguasaan warga tidak pernah diakui dan diselesaikan Pemerintah Luwu Timur sebelum terbitnya HPL,” katanya.
Sebelumnya, konflik agraria di Dusun Laoli berkembang seiring rencana pembangunan kawasan industri yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Pemkab Luwu Timur disebut mengklaim lahan tersebut sebagai aset pemerintah daerah setelah memperoleh Sertifikat HPL pada 2024. Lahan itu kemudian disebut telah dipersewakan kepada PT IHIP.
Persoalan di lapangan memuncak pada 30 dan 31 Juli 2026. Para petani mengaku mengalami intimidasi dan dipaksa meninggalkan lahan yang selama ini mereka usahakan.
Kini, sengketa tersebut berlanjut ke ranah peradilan tata usaha negara.
LBH Makassar meminta Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami akan terus mengawal proses ini. Kami juga mengingatkan agar PT IHIP dan Pemerintah Luwu Timur tidak melakukan aktivitas apa pun di atas tanah milik Petani Laoli sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Pajrin.
Salah seorang petani Laoli, Mujahid, berharap majelis hakim PTUN Makassar dapat melihat persoalan tersebut secara menyeluruh.
“Alhamdulillah, kami Petani Laoli telah datang langsung ke PTUN Makassar. Kami sangat berharap kepada majelis hakim PTUN Makassar agar melihat seluruh permasalahan kami. Kami telah mengalami penggusuran dan penindasan yang tidak manusiawi di lapangan,” ujar Mujahid.
Dia berharap proses persidangan berlangsung objektif dan memberikan keadilan bagi para petani.
“Semoga dalam proses hukum ini, kami bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan memperoleh kembali hak-hak kami sebagai petani,” katanya.
Dengan diajukannya gugatan tersebut, legalitas proses penerbitan HPL Pemkab Luwu Timur kini menjadi salah satu persoalan yang akan diuji di PTUN Makassar. (**)


Tinggalkan Balasan