SimpulRakyat.co.id, Makassar – Keputusan masyarakat petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mendatangi Kedatuan Luwu untuk menyampaikan persoalan konflik agraria dinilai mencerminkan adanya kelelahan dan kebuntuan dalam mencari penyelesaian melalui jalur formal.

Sosiolog Universitas Hasanuddin (Unhas) yang juga Koordinator Program Studi S3 Sosiologi Unhas, Dr Rahmat Muhammad, mengatakan, pilihan masyarakat mendatangi institusi adat tidak serta-merta menunjukkan penolakan terhadap negara.

“Keputusan mendatangi institusi adat Kedatuan Luwu menunjukkan adanya kelelahan dan kebuntuan struktural,” kata Rahmat di Makassar, Rabu (26/8/2026).

Menurut dia, masyarakat di tingkat akar rumput tidak selalu berada dalam posisi yang seimbang ketika berhadapan dengan prosedur dan institusi formal negara.

“Prosedur formal negara sering kali dirasa terlalu kaku, prosedural, atau asimetris bagi kelompok akar rumput,” ujarnya.

Diketahui, langkah petani Laoli mendatangi Kedatuan Luwu sebelumnya didahului sejumlah upaya untuk mencari penyelesaian melalui mekanisme formal.

Dalam surat permohonan audiensi kepada Datu Luwu tertanggal 1 Agustus 2026, perwakilan petani Laoli menyebut telah menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, berdialog dengan DPRD Luwu Timur, serta mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD Sulawesi Selatan.

Mereka juga mengaku telah menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan melapor kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Namun, menurut mereka, berbagai upaya tersebut belum menemukan titik temu atas persoalan yang mereka hadapi. Pada saat yang sama, proses pengosongan lahan disebut telah berlangsung dan berdampak langsung terhadap kehidupan keluarga petani.

Rahmat menilai kedatangan masyarakat ke Kedatuan Luwu tidak tepat jika dimaknai sebagai upaya melawan negara atau membentuk lembaga tandingan untuk menyelesaikan sengketa.

“Hal ini tentu saja bukan upaya melawan negara atau mencari pengadilan tandingan. Secara sosiologis, warga sedang menggunakan ‘modal sosial’ dan sejarah kultural,” katanya.

Menurut Rahmat, Kedatuan Luwu dalam konteks tersebut dapat dipandang sebagai otoritas moral yang memiliki legitimasi sosial dan historis untuk membantu mempertemukan pihak-pihak yang berkonflik.

“Kedatuan diposisikan sebagai otoritas moral yang dapat memfasilitasi dialog yang lebih egaliter,” ujarnya.

Hal tersebut juga sejalan dengan isi surat permohonan audiensi petani Laoli. Dalam surat itu, mereka menyatakan memahami bahwa Kedatuan Luwu bukan lembaga peradilan ataupun pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk memutus sengketa pertanahan.

Karena itu, mereka tidak meminta Kedatuan Luwu mengambil keputusan hukum terkait sengketa tanah tersebut. Mereka meminta nasihat, pertimbangan, serta kemungkinan fasilitasi ruang dialog bagi pihak-pihak yang terlibat.

Petani Laoli juga menyampaikan bahwa persoalan yang mereka hadapi tidak hanya berkaitan dengan tanah, tetapi juga keberlangsungan hidup keluarga, rasa keadilan, dan hubungan masyarakat dengan pemerintah.

Sebelumnya, audiensi masyarakat petani Laoli dengan Kedatuan Luwu kemudian digelar pada Jumat (21/8/2026).

Menurut Rahmat, langkah tersebut menunjukkan upaya masyarakat memanfaatkan jaringan sosial dan kultural yang masih mereka percaya ketika penyelesaian melalui jalur formal belum menghasilkan titik temu yang diharapkan.

Dalam surat permohonan audiensi, petani Laoli menyebut Kedatuan Luwu memiliki nilai historis dalam menjaga keadilan, persaudaraan, musyawarah, dan keharmonisan masyarakat Tana Luwu.

Mereka berharap nilai-nilai tersebut dapat menjadi dasar untuk membuka ruang dialog dalam penyelesaian persoalan yang mereka hadapi.

Rahmat juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi selama proses dialog atau mediasi berlangsung.

“Selama proses mediasi berlangsung, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menghentikan segala bentuk intimidasi dan upaya pengosongan lahan secara paksa,” tegasnya.

Dia menilai tindakan represif berisiko memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Tindakan represif hanya akan mempertebal trust issue masyarakat terhadap negara dan memicu konflik terbuka,” kata Rahmat.

Menurut Rahmat, konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan persoalan status atau penguasaan tanah, tetapi juga menyangkut hubungan antara masyarakat, pemerintah, kepentingan pembangunan, sumber penghidupan, dan rasa keadilan.

Karena itu, dia menilai ruang dialog perlu tetap dibuka agar penyelesaian konflik tidak berkembang menjadi ketegangan sosial yang lebih luas.

Dalam konteks tersebut, kedatangan petani Laoli ke Kedatuan Luwu tidak dapat dilepaskan dari upaya mereka mencari ruang dialog setelah mengaku menempuh sejumlah mekanisme formal.

Kedatuan Luwu, sebagaimana dipahami masyarakat petani Laoli sendiri, bukan lembaga yang memiliki kewenangan memutus sengketa pertanahan. Namun, mereka berharap institusi adat tersebut dapat membantu membuka ruang musyawarah dan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan.