SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Komisi III DPR RI meminta Polri mengubah pendekatan dalam menangani konflik agraria struktural dari legalistik-represif menjadi restoratif-humanis. Komisi III juga meminta Bareskrim Polri dan jajaran Polda menangguhkan sementara perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.
Permintaan tersebut menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kabareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Dokumen hasil kesimpulan rapat itu kemudian beredar luas di media sosial pada Kamis (27/8/2026).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh Rano Alfath mengatakan, konflik agraria yang telah berlangsung lama tidak semestinya langsung diselesaikan dengan pendekatan pidana. Menurut dia, akar persoalan perlu dilihat terlebih dahulu dan para pihak didorong untuk berdialog.
“Jangan langsung tindakan pidananya, jadi lebih harus diadakan dialog,” ujar Rano dalam rapat tersebut, seperti dikutip dari laman resmi DPR RI.
Rano mengatakan, persoalan agraria memiliki konteks yang panjang sehingga tindakan masyarakat yang kemudian masuk ke ranah pidana perlu dilihat secara utuh.
“Nah, ini yang diharapkan kawan-kawan di bawah ini mengedepankan itu, jangan langsung tindakan pidananya,” katanya.
Dia juga mendorong agar penyelesaian konflik melibatkan seluruh pihak sehingga tidak semakin memperuncing persoalan di lapangan.
“Jadi mungkin bisa dilakukan tindakan yang positif dengan menghubungkan semua pihak-pihak. Jadi tindakannya harus lebih humanis,” ujar Rano.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III meminta Bareskrim Polri dan jajaran Polda mengakselerasi perubahan persepsi dalam penanganan konflik agraria struktural.
Pendekatan yang selama ini bersifat legalistik-represif diminta diarahkan menjadi restoratif-humanis. Aparat juga diminta memberikan perlindungan keamanan, menjaga kondusivitas di lokasi konflik, serta mencegah kriminalisasi terhadap aktivis maupun masyarakat yang terlibat dalam proses penyelesaian konflik agraria.
Komisi III juga meminta Bareskrim Polri dan Polda melakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural, terutama perkara di lokasi prioritas reforma agraria dan konflik agraria.
Dalam rapat tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono mengatakan Bareskrim telah menurunkan tim supervisi dari Biro Pengawasan Penyidikan untuk menangani kasus-kasus agraria berdasarkan data yang disampaikan KPA.
Tim tersebut, menurut Syahar, telah diterjunkan ke sejumlah Polda yang kasusnya telah diverifikasi Bareskrim.
Dia memastikan telah memberikan arahan agar penanganan sengketa lahan dilakukan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan.
“Penanganan sengketa lahan harus dilakukan secara humanis, cermat dan berlandaskan asas kemanusiaan yang berkeadilan,” kata Syahar.
Konflik Laoli Belum Selesai
Arah baru yang didorong Komisi III tersebut menjadi relevan ketika dikaitkan dengan sejumlah konflik agraria di daerah, salah satunya persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Konflik di Laoli telah berlangsung cukup lama dan memuncak pada 30–31 Juli 2026 ketika terjadi penggusuran dan pengosongan kawasan yang selama ini menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat.
Penggusuran tersebut mengubah kondisi fisik kawasan, tetapi belum serta-merta mengakhiri persoalan yang melatarbelakangi konflik.
Masyarakat Laoli masih berupaya mencari penyelesaian melalui berbagai jalur. Aspirasi telah disampaikan melalui pemerintahan dan lembaga perwakilan rakyat. Ketika belum menemukan penyelesaian yang dianggap memadai, masyarakat juga mendatangi Kedatuan Luwu.
Kondisi itu menunjukkan bahwa persoalan Laoli tidak berhenti pada tindakan pengosongan kawasan. Masih terdapat persoalan mengenai bagaimana menyelesaikan akar konflik dan mencari jalan keluar yang dapat diterima para pihak.
Bagi masyarakat, konflik tersebut berkaitan dengan keberlangsungan hidup, tempat tinggal, dan masa depan keluarga. Sementara dari sisi pemerintah, persoalan lahan memiliki dasar administratif dan hukum yang menjadi pijakan dalam pengelolaannya.
Perbedaan perspektif tersebut membuat konflik Laoli tidak semata-mata menjadi persoalan hukum pertanahan. Di dalamnya terdapat dimensi sosial serta sejarah penguasaan dan pemanfaatan lahan yang perlu diperhitungkan dalam proses penyelesaian.
Moratorium Bukan Penghapusan Proses Hukum
Permintaan moratorium yang disampaikan Komisi III tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penghapusan seluruh proses hukum dalam perkara agraria.
Kesimpulan rapat tersebut secara spesifik menyasar perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural. Komisi III juga menekankan perlunya perubahan pendekatan agar hukum pidana tidak menjadi instrumen yang memperuncing konflik ketika akar persoalan agrarianya belum terselesaikan.
Karena itu, dorongan untuk menggunakan pendekatan restoratif-humanis bukan berarti mengabaikan hukum. Sebaliknya, pendekatan tersebut menempatkan proses penegakan hukum dalam konteks konflik yang lebih luas dan mendorong penyelesaian melalui dialog serta keterlibatan para pihak.
Bagi konflik seperti Laoli, arah tersebut menjadi penting karena penggusuran tidak otomatis mengakhiri persoalan sosial yang telah berlangsung sebelumnya.
Persoalan berikutnya adalah bagaimana negara menyediakan ruang penyelesaian setelah konflik mencapai titik tersebut.
Kesimpulan Komisi III memberikan arah baru dalam penanganan konflik agraria: hukum pidana tidak menjadi satu-satunya pintu penyelesaian, sementara dialog dan pendekatan humanis perlu dikedepankan.
Namun, penerapan arah tersebut tetap bergantung pada bagaimana aparat dan pemerintah menerjemahkannya dalam setiap konflik di lapangan.
Dalam konteks itu, Laoli dapat menjadi salah satu contoh untuk melihat bagaimana pendekatan tersebut dijalankan setelah konflik mengalami eskalasi dan penggusuran.
Apakah penyelesaian selanjutnya hanya berfokus pada aspek hukum dan penguasaan lahan, atau juga membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan yang menjadi akar konflik?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pengosongan kawasan dapat mengubah kondisi fisik, tetapi belum tentu menyelesaikan persoalan sosial yang menyertainya.
Kini, setelah Komisi III mendorong pendekatan restoratif-humanis, tantangannya adalah memastikan arah tersebut tidak berhenti sebagai kesimpulan rapat, tetapi diterjemahkan menjadi langkah konkret dalam penyelesaian konflik agraria di lapangan, termasuk di Laoli. (**)


Tinggalkan Balasan