SimpulRakyat,co.id, Makassar – Tim Kuasa Hukum dari Law Office Akhmad Rianto SH & Partners menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka terhadap klien mereka, FTN, dalam kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi.

Mereka menilai proses hukum yang menjerat FTN tidak proporsional dan sarat kejanggalan, apalagi kasus ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran etik oleh seorang anggota Polres Jeneponto berinisial JYC.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Kamis (25/7/2025), salah satu anggota tim kuasa hukum, Kristopel Hendra, menegaskan bahwa FTN sejatinya adalah pihak pelapor dalam perkara ini.

Pada 23 Juli 2024, FTN melaporkan JYC ke Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Selain itu, FTN juga melaporkan JYC ke Polres Jeneponto atas dugaan penyebaran foto asusila, merujuk pada UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Namun, berselang sebulan kemudian, tepatnya 28 Agustus 2024, JYC justru melaporkan balik FTN.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polres Jeneponto menetapkan FTN sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 UU Pornografi.

“Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami sangat terburu-buru dan tidak didasarkan pada proses penyelidikan yang memadai,” ujar Kristopel.

Tim kuasa hukum membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara ini, antara lain FTN dipanggil sebagai saksi tanpa ada klarifikasi pendahuluan, tidak terdapat proses penyelidikan yang cukup sebelum penetapan tersangka, dan status tersangka ditetapkan hanya 20 hari setelah keluarnya surat penyidikan.

Menurut mereka, laporan balik dari JYC patut diduga sebagai bentuk strategi untuk melemahkan posisi hukum FTN, yang lebih dulu melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan penyebaran konten asusila.

Selain itu, kuasa hukum menyebutkan bahwa foto-foto yang dijadikan dasar laporan terhadap FTN sebenarnya dikirim atas permintaan istri JYC, yang berinisial U.

Bahkan, mereka menuduh JYC telah merekam aktivitas seksual melalui sambungan video call dan menyebarkannya, meski saat itu ia telah menikah dengan U. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.

Meski Kapolres Jeneponto, AKBP Widhi Setiawan, dalam keterangannya pada 17 Juli 2025 menyatakan bahwa dugaan pelanggaran disiplin oleh JYC telah resmi ditangani sejak 10 Juni 2025, hingga kini belum ada kejelasan jadwal sidang etik.

“Sudah berulang kali kami tanyakan progresnya, tapi tidak ada kejelasan dari Kasi Propam Polres Jeneponto,” ucap Kristopel.

Dia menambahkan, merujuk pada PP No 1 Tahun 2003, PP No 2 Tahun 2003, dan Perpol No 7 Tahun 2022, tindakan JYC masuk dalam kategori pelanggaran berat yang semestinya disidangkan secara transparan dan tegas.

Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa FTN seharusnya dilindungi sebagai korban, bukan dikriminalisasi. Dalam pemeriksaan 16 Juli 2025, FTN justru hadir sebagai pelapor dugaan penyebaran konten asusila yang dilakukan JYC.

“FTN adalah korban dari manipulasi dan penyebaran informasi pribadi yang dilakukan oleh JYC dan istrinya. Tidak adil jika dia justru dijadikan tersangka,” kata Kristopel.

Tim hukum FTN meminta agar status tersangka terhadap klien mereka ditinjau ulang, gelar perkara khusus dilakukan oleh Wasidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan proses etik terhadap JYC dipercepat dan tidak dihambat secara sistematis.

“Bagaimana mungkin korban justru menjadi tersangka, sementara pihak yang memulai dan menyebarkan justru bebas? Kami menuntut keadilan dan kepastian hukum yang adil untuk klien kami,” tandas Kristopel.