SimpulRakyat.co.id, Jeneponto – Pelarian NH (17), remaja yang diduga mencuri emas, uang tunai, dan puluhan sarung di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berakhir setelah diamankan Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto.

NH ditangkap di wilayah Birangloe, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman mengatakan, NH ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang dilaporkan Darmawati Mappaono.

Dalam laporan tersebut, korban mengaku kehilangan tiga cincin emas, satu gelang emas, 80 sarung, dan uang tunai Rp7 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp32 juta.

Kasus itu dilaporkan ke Polres Jeneponto melalui laporan polisi Nomor LP/B/555/VIII/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 13 Agustus 2026.

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim URC Pegasus melakukan penyelidikan hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Birangloe,” kata Nurman dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).

Setelah diamankan, NH dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan awal. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut.

Dalam perjalanan, NH meminta izin kepada petugas untuk buang air kecil.

Menurut polisi, kesempatan itu kemudian digunakan NH untuk melarikan diri. Ia disebut memberontak dengan mendorong anggota polisi sebelum berusaha kabur.

Petugas kemudian melakukan pengejaran. Polisi mengaku telah memberikan tiga kali tembakan peringatan, tetapi NH disebut tetap berusaha melarikan diri.

“Terduga pelaku tetap berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Nurman.

Tembakan tersebut mengenai bagian betis NH. Setelah berhasil diamankan, NH dievakuasi ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis.

Dalam pemeriksaan, NH disebut mengakui telah melakukan pencurian sebanyak empat kali di wilayah Kelurahan Tamanroya.

Polisi juga menyebut hasil penjualan barang curian diduga digunakan untuk membeli narkotika dan bermain judi online.

“Terduga pelaku merupakan residivis. Ia mengaku hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkotika dan judi online, termasuk melakukan pembobolan toko,” ujar Nurman.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan sejumlah aksi pencurian.

NH disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP. Mengingat NH masih berusia 17 tahun, proses hukum terhadapnya tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai sistem peradilan pidana anak. (*)