SimpulRakyat.co.id, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta mengelar sosialisasi dan mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ tepat pada waktunya.

Kegiatan ini dilakukan pada Minggu, 6 November 2022, pada hari bebas kendaraan bermotor atau lebih dikenal Car Free Day (CFD).

Insan Jasa Raharja DKI Jakarta aktif mengingatkan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku pada 15 September 2022 dan 15 Desember 2022 agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Jakarta pemilik kendaraan bermotor.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta, Suhadi, didampingi Kepala Bagian Asuransi, Risanto Simamora dan Kepala Bagian Pelayanan, Nur Akbar yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan, saat ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta hingga 15 Desember 2022 dan implementasi UU 22 Tahun 2009.

“Sosialisasi tersebut adalah salah – satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” katanya.

Lanjut dikatakan, guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB, serta memaksimalkan validitas data ranmor, Jasa Raharja, Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta saling berbagi peran.

“Jasa Raharja misalnya, akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, seperti hari ini kami laksanakan di Car Free Day,” tutur Suhadi.

Jasa Raharja menggelar juga pelayanan kesehatan kepada masyarakat, pelayanan yang diberikan, antara lain pemeriksanaan gula darah, kolesterol dan Asam Urat secara gratis kepada masyarakat yang sedang melaksanakan olah raga.

“Semoga dengan peran aktif masyarakat Jakarta dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat memberikan peningkatan pelayanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan di Jakarta,” pungkas Suhadi.