SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya bertindak sebagai Termohon I, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II, sedangkan Kejagung menjadi turut termohon.
Tim hukum Polri meminta hakim menyatakan permohonan Febrie tidak dapat diterima apabila mempersoalkan materi pembuktian dalam perkara pokok maupun meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan atau berada di luar objek praperadilan.
“Menyatakan permohonan (praperadilan) pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan,” kata tim hukum Polri dalam persidangan.
Selain itu, Polri meminta hakim menerima seluruh jawaban yang telah disampaikan dalam perkara tersebut.
Tim hukum Polri juga menegaskan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik, telah sesuai dengan hukum.
“Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima,” ujar tim hukum Polri.
Senada dengan Polri, tim hukum Kejagung meminta hakim menolak permohonan praperadilan Febrie.
Kejagung menilai sejumlah dalil yang diajukan Febrie keliru dan melampaui ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut tim hukum Kejagung, penyidik masih memiliki alat bukti lain yang diperoleh secara sah dan berasal dari sumber independen, termasuk bukti yang diperoleh Tim 9.
“Bahwa dengan demikian, seluruh dalil Pemohon tersebut tidak dapat didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon saja. Oleh karenanya, dalil tersebut haruslah ditolak,” ujar tim hukum Kejagung.
Permohonan praperadilan Febrie tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan. (*)


Tinggalkan Balasan