SimpulRakyat.co.id, Maros – Pencairan pesangon mantan pekerja PT Gapura Angkasa UPG akhirnya telah disalurkan secara keseluruhan.

Sebelumnya pada jumat lalu, PT Gapura Angkasa membayarkan pesangon pekerja melalui Amerta Justicia Law Farm di Pengadilan Negeri Makassar.

Ketua DPC KSPSI Maros, Muh Ridwan menyampaikan, pesangon pekerja seluruhnya telah diserahkan kepada pekerja melalui Sadikin Sahir.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Rudy Kadiaman dan partner yang telah mengawal kasus PHI para pekerja di tingkat pengadilan,” ungkap Ridwan ke media ini, Rabu (26/10).

“Ini merupakan salah satu pencapaian besar kami yang mengawal pekerja dari proses bipartit hingga tripartit, tetapi karena keterbatasan kami dalam beracara di pengadilan yang akhirnya kami meminta bantuan dari tim pengacara,” tambah Ridwan.

Lanjut dikatakan, pihaknya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua stakeholder yang telah membantu proses PHI pekerja hingga terbayarkan, baik pihak Kepolisian, TNI, Pemerintah, dan Kepala PN Makassar.

“Terkhusus kawa-kawan anggota KSPSI, GMKI Gowa, Pemuda Katolik Gowa, AKAMSIS, dan Simposium kami ucapkan terimakasih,” pungkasnya.

Sementara itu, Sadikin Sahir selaku sekertaris KSPSI Maros menambahkan, konsistensi pekerja merupakan salah satu kunci dari keberhasilan pekerja dalam menuntut haknya. keaktifan dalam proses mediasi, maupun pada saat proses persidangan di pengadilan dan support dalam pergerakan-pergerakan. (*)