Peraturan kebijakan ini oleh Bagir Manan dalam Ridwan HR dicirikan yaitu:

  • Peraturan kebijakan bukan merupakan peraturan perundang-undangan.
  • Asas pembatasan dan pengujian terhadap peraturan perundangan tidak dapat diberlakukan pada peraturan kebijakan.
  • Peraturan kebijakan tidak dapat diuji secara wetmatigheid.
  • Peraturan kebijakan dibuat berdasarkan freies Ermessen dan ketiadaan wewenang administrasi bersangkutan membuat peraturan-perundangan.
  • Pengujian terhadap peraturan kebiijakan lebih diserahkan pada doelmatigheid dan karena itu batu ujiannya adalah asas umum pemerintahan yang baik
  • Dalam praktek diberi format dalam berbagai bentuk jenis aturan seperti keputusan, instruksi, surat edaran, pengumuman, dll.

Dengan begitu kata Bahar, pada akhirnya, kesimpulan penyelesaian suatu permasalahan hukum yang terjadi dalam masyarakat pedesaan tidak harus diselesaikan secara konvensional (melalui pengadilan).

Disatu sisi desa merupakan suatu entitas masyarakat yang diberi keistimewaan oleh UUD NRI 1945 untuk mengatur jalan rumah tangganya sendiri.

“Kepala Desa yang sebagai pemimpin dianggap adil, apabila dirinya dapat menjaga harmoni dari pola interaksi sosial, yang merupakan inti proses sosial. Masyarakat akan puas apabila terwujud bersatunya warga masyarakat dengan pemimpinnya yang juga sebagai hakim di tengah-tengah mereka,” kata Bahar.

Karena Penyelesaian suatu permasalahan yang terjadi di Desa dengan menempatkan Kepala Desa sebagai hakim perdamaian merupakan suatu bentukdiskresi/kebijakan dari lembaga eksekutif dalam rangka mewujudkan pelayanan publik bagi masyarakat.