Bagaimanapun bentuknya, Kades yang berperan sebagai hakim perdamaian bagi masyarakatnya merupakan suatu sarana untuk membuat suatu hukum yang mengatur hak dan kewajiban subyek hukum agar masing-masing menjalankan kewajibannya dengan baik dan mendapatkan haknya secara wajar.

Disamping itu kata bahar, hukum juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi subyek hukum itu sendiri.

“Dalam dunia hukum, ada tiga bentuk penuangan keputusan norma hukum, yaitu keputusan yang bersifat mengatur (regelling) menghasilkan peraturan (regels), keputusan hukum yang bersifat menentukan atau menetapkan sesuatu secara administratif negara (beschikkings), keputusan yang bersifat menghakimi sebagai hasil proses peradilan (adjudication) menghasilkan putusan (vonnis),” jelas dia.

Disamping itu, tambah Bahar, ada pula yang dinamakan sebagai beleidsregel atau aturan kebijakan (policy rules) yang sering disebut quasi pengaturan, seperti petunjuk pelaksanaan, surat edaran, instruksi, dan sebagainya yang tidak dapat dikategorikan peraturan tetapi isinya bersifat mengatur juga.

Dengan Adanya kebijakan ini tidak serta merta diterapkan secara kaku sehingga menyebabkan birokrasi semakin lamban, termasuk proses penegakan hukum.

“Oleh karenanya, guna menjamin ruang gerak bagi pejabat dalam menjalankan tugasnya diakui adanya prinsip frijsermessen yang memungkinkan Kepala Desa mengembangkan dan menetapkan sendiri beleid-regels atau policy rules secara internal dengan bebas dan mandiri untuk menjalankan tugas jabatan yang dibebankan oleh peraturan yang sah,” urai dia.

Dikatakan, peraturan kebijakan adalah peraturan umum yang dikeluarkan oleh instransi pemerintah berkenaan dengan pelaksanaan wewenang pemerintah terhadap warga negara atau terhadap instansi pemerintah Lainnya dan pembuatan peraturan tersebut tidak memiliki dasar yang tegas dalam UUD dan undang-undang formal baik langsung  maupun tidak langsung.

“Artinya, peraturan kebijakan tidak didasarkan pada kewenangan pembuatan undang-undang dan oleh karena itu tidak termasuk peraturan perundang-undangan yang mengikat umum tetapi dilekatkan pada wewenang pemerintahan suatu organ administrasi negara dan terkait dengan pelaksanaan kewenangannya,” ujar Bahar.