Seorang Kepala Desa yang sebagai pemimpin dianggap adil, apabila dirinya dapat menjaga harmoni dari pola interaksi sosial, yang merupakan inti proses sosial. Masyarakat akan puas apabila terwujud bersatunya warga masyarakat dengan pemimpinnya.
Pemimpin harus dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat. Disamping itu seorang penguasa harus memiliki keberanian, kebijaksanaan, dan keadilan.
Kepala Desa dalam hal ini masuk dalam kategori eksekutif dalam Trias Political, berkewajiban untuk menjalankan sesuatu peraturan yang sebelumnya telah dibuat oleh lembaga legislatif desa (Badan Permusyawaratan Desa).
“Selama ini Peraturan Desa (Perdes) yang dibuat hanya sampai pada tahapan turunan daripada peraturan perundang-undangan yang ada. Padahal dengan menyandang status sebagai Desa yang dirasa begitu istimewa di Indonesia, Desa harusnya mampu membuat suatu kemandirian dan inovasi baru dalam rangka memberikan keamanan dan kenyamanan serta ketertiban bagi warga masyarakatnya di desa,” ujar dia.
Pelaksanaan penyelesaian sengketa secara alternatif (non litigasi) perlu dilakukan sebagai bentuk kemandirian dan keistimewaan desa dan secara tidak langsung akan lebih mengefesiensikan suatu perkara agar tidak semakin menumpuk di pengadilan.
“Dengan begitu wajar jika Jaksa Agung menyoroti tentang banyaknya kepala desa yang didakwa di peradilan hanya karena suatu kebijakan yang sepele, contohnya yang sempat disidangkan dalam lembaga Praperadilan di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan baru-baru ini, sekalipun Praperadilan tersebut gugur akibat telah disidangnya sidang Perdana pokok perkara, tetapi itu menjadi suatu Preseden yang harus menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan