Dengan demikian ujarnya, diharapkan kepala-kepala desa dapat membina kedamaian yang berarti tidak adanya suatu kekangan terhadap kebebasan serta tidak ada suatu gangguan terhadap ketertiban.

“Karena kedamaian tersebut sebenarnya merupakan tujuan hukum yang paling hakiki yang dapat dicapai melalui kepastian hukum dan persamaan hukum. Oleh karenanya, inti fungsi Kepala Desa adalah menerapkan hukum sebagai sarana untuk mengendalikan dan memperbaharui masyarakat di desanya,” jelas Bahar.

Selain dari itu ujarnya, Kebijakan hukum dalam mengimplemetasikan hakikat penyelesaian suatu permasalahan di luar pengadilan Oleh Kepala Desa.

Secara tradisional kedudukan dan peranan Kepala masyarakat Hukum Adat adalah sama dengan Kepala Adat. Oleh karena Kepala Adat adalah sama dengan Kepala Masyarakat Hukum Adat. Seorang Kepala Masyarakat Hukum Adat mempunyai beberapa kewenangan sebagai berikut:

1. Tindakan-tindakan mengenai urusan tanah berhubungan dengan adanya pertalian yang erat antara tanah dengan persekutuan (golongan manusia) yang menguasai tanah tersebut,

2. Penyelenggaraan hukum sebagai usaha untuk mencegah adanya pelanggaran hukum (preventieve rechtszorg), supaya hukum dapat berjalan dengan semestinya, dan

3. Penyelenggaran hukum sebagai pemulihan hukum, setelah hukum itu dilanggar (represieve rechtszorg).