SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPW LSM INAKOR) Sulawesi Selatan menyerahkan kelengkapan persyaratan formil laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (24/98/2026).

Penyerahan kelengkapan laporan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua DPW LSM INAKOR Sulsel, Asri, sebagai tindak lanjut atas surat Ombudsman RI Nomor T/692/PV.01-27015681.2026/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 yang meminta pemenuhan kelengkapan syarat formil laporan.

Dalam penyerahan tersebut, pengurus DPW LSM INAKOR Sulsel diterima langsung oleh petugas bagian Pemeriksaan dan Verifikasi Berkas Ombudsman. Dokumen yang diserahkan berisi rangkaian informasi dan bukti pendukung terkait laporan dugaan maladministrasi dalam proses pemberian sanksi terhadap Sekretaris Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.

Ketua DPW LSM INAKOR Sulsel, Asri, menyatakan seluruh kelengkapan yang diminta Ombudsman telah dipenuhi dan diserahkan untuk selanjutnya menjadi bahan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Berkas yang kami serahkan merupakan kelengkapan laporan sekaligus rangkaian peristiwa yang menurut kami perlu diperiksa oleh Ombudsman. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan secara objektif sesuai kewenangannya,” ujar Asri saat dikonfirmasi, 24 Agustus 2026.

Persoalan bermula dari terbitnya rekomendasi Camat Cenrana Nomor 005/110/CNR/VIII/2025 mengenai pemberian sanksi disiplin terhadap Sekretaris Desa Nagauleng melalui Kepala Desa. Rekomendasi tersebut diikuti Keputusan Kepala Desa Nagauleng Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 27 Agustus 2025 tentang pemberian teguran tertulis kepada Sekretaris Desa Nagauleng.

LSM INAKOR menilai proses tersebut perlu dikaji dari aspek kewenangan pejabat yang menjatuhkan hukuman, prosedur pemeriksaan disiplin, serta hubungan antara ketentuan disiplin PNS dengan kedudukan Sekretaris Desa yang bersangkutan. Sekretaris Desa Nagauleng yang dikenai teguran tertulis diketahui berstatus PNS.

Dalam dokumen yang disampaikan, juga dicantumkan Keputusan Bupati Bone Nomor 606 Tahun 2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada Nurlaelah. Dalam keputusan tersebut, Nurlaelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa penyalahgunaan wewenang sebagai Sekretaris Desa dengan membubuhkan cap jempol pada dokumen resmi yang bukan menjadi hak maupun tanggung jawabnya.

LSM INAKOR mempertanyakan aspek kewenangan dan prosedur pemberian teguran tertulis oleh Kepala Desa terhadap seorang PNS, berkaitan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP tersebut mengatur jenis hukuman disiplin, kewenangan pejabat yang berwenang menghukum, serta prosedur pemeriksaan sebelum hukuman dijatuhkan.

Selain persoalan kewenangan dan prosedur, LSM INAKOR juga meminta Ombudsman memeriksa dugaan konflik kepentingan. Sekretaris Desa yang dikenai sanksi diketahui merupakan istri dari Kepala Desa Nagauleng yang menerbitkan keputusan tersebut. Hal ini dinilai perlu diperiksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 42 dan Pasal 43 mengenai larangan pejabat dengan potensi konflik kepentingan menerbitkan keputusan.

Persoalan kedudukan Sekretaris Desa yang berstatus PNS juga menjadi perhatian, terutama setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP tersebut mengatur bahwa PNS yang diangkat menjadi perangkat desa wajib mengundurkan diri sebagai PNS, namun memberikan masa transisi paling lama dua tahun bagi perangkat desa yang sudah menjabat.

Dengan adanya ketentuan tersebut, INAKOR menilai status kepegawaian Sekretaris Desa Nagauleng dan konsekuensi hukumnya perlu diperiksa berdasarkan kronologi pengangkatan, status kepegawaian, serta ketentuan yang berlaku pada saat masing-masing tindakan administrasi dilakukan.

“Kami tidak ingin mendahului proses pemeriksaan Ombudsman. Kami hanya meminta agar seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari rekomendasi Camat Cenrana, penerbitan keputusan Kepala Desa Nagauleng, kewenangan pejabat yang menjatuhkan sanksi, prosedur pemeriksaan disiplin, sampai potensi konflik kepentingan, diperiksa secara objektif,” kata Asri.

INAKOR juga meminta apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya tindakan administrasi pemerintahan yang tidak sesuai ketentuan, Ombudsman memberikan tindakan korektif atau rekomendasi sesuai kewenangannya.

“Bagi kami, yang terpenting adalah kepastian hukum, tertib administrasi pemerintahan dan perlindungan terhadap hak-hak aparatur. Karena itu, kami menyerahkan dokumen dan bukti yang kami miliki kepada Ombudsman untuk dinilai dan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

LSM INAKOR menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. Sebelumnya, pihaknya telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Camat Cenrana dan Kepala Desa Nagauleng pada 4 Agustus 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari kedua pihak. (Restu)