SimpulRakyat.co.id, Makassar – Hukum sebagai kaidah yang mengatur kehidupan manusia harus dapat digunakan sebagai sarana untuk mencapai keadilan, sehingga pertimbangan rasional dapat menerima kehadiran hukum sebagai tatanan nilai-nilai dan norma-norma yang ada.

Hal itu dikatakan Ketua DPD Komando Garuda Sakti (KGS) – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Sulawesi Selatan, Muh Bahar Razak ke media ini di Makassar, Minggu (11/10).

“Hukum merupakan unsur penting dalam mengatur kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, dan untuk mewujudkan hal tersebut, maka hukum harus menjadi perwujudan dari 4 sistem norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum itu sendiri,” terang Bung Bahar sapaan akrab Bahar Razak.

Lanjut dikatakan, hukum merupakan tatatan yang berupaya mempengaruhi perilaku manusia sehingga pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dan keperluan-keperluannya dilakukan dengan
cara proporsional berdasarkan moral atau  adil serta prinsip-prinsip umum yang dapat dibenarkan.

“Hal ini di dasarkan pada pandangan bahwa setiap kelompok masyarakat selalu memiliki problem sebagai akibat dari adanya perbedaan yang ideal dan yang aktual, antara yang standar dan yang praktis, antara yang seharusnya dengan yang diharapkan untuk dilakukan dan apa yang ada dalam kenyataan, bahwa Standar dan nilai-nilai kelompok dalam masyarakat mempunyai variasi sebagai faktor yang menentukan tingkah laku individu,” kata dia.