SimpulRakyat.co.id, Gowa – Ada empat rangkaian perkara yang kini menyeret Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ke pusaran penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Kasus itu tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan perizinan. Penyidik juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sitti Husniah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri setelah penyidik melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Kamis (24/9/2026).

Dalam perkara ini, penyidik mengungkap empat rangkaian dugaan pemerasan yang terjadi dalam pengurusan perizinan dan kegiatan tertentu di Kabupaten Gowa.

Rangkaian pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk pengembang perumahan.

Menurut Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo, Sitti Husniah diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan untuk meminta uang kepada pengembang.

Nilainya disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah yang akan dibangun. Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut sejumlah pengembang menyerahkan uang melalui perantara.

Cerita kemudian berlanjut ke pembukaan gerai Indomaret.

Polisi menduga permintaan uang dilakukan melalui orang kepercayaan Sitti Husniah berinisial HA. Dana yang diminta disebut dikemas sebagai program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, dengan besaran Rp85 juta untuk setiap gerai baru.

Dari sejumlah pembukaan gerai, penyidik menyebut Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta. Polisi menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Rangkaian ketiga berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan Royal Spring.

Dalam perkara ini, Sitti Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen. Rumah tersebut disebut semula bernilai Rp1,4 miliar, kemudian diminta dengan harga sekitar Rp420 juta sebagai bagian dari syarat pengurusan PBG untuk site plan Sakura 2.

Belum selesai di situ, penyidik juga menemukan rangkaian keempat.

Kali ini berkaitan dengan permintaan dana sponsor kepada pihak Indomaret untuk kegiatan Beautiful Malino. Dana yang diminta disebut mencapai Rp100 juta dan kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.

Dari rangkaian perkara tersebut, penyidik kemudian menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Dua aset berupa rumah turut disita. Salah satunya berada di kawasan perumahan Royal Spring Gowa dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar. Aset lainnya merupakan rumah di kawasan Waterfront Makassar yang ditaksir bernilai sekitar Rp3,5 miliar. Total aset yang disita penyidik dilaporkan mencapai sekitar Rp5,5 miliar.

Di tengah proses penyidikan itu, Kortas Tipikor Polri juga menepis adanya intervensi dalam perkara tersebut.

Penegasan itu muncul karena Sitti Husniah merupakan adik kandung mantan pejabat tinggi Polri, Komjen (Purn) Fadil Imran.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo memastikan proses penyidikan berjalan tanpa intervensi.

“Tidak ada hubungannya, tidak ada, tak ada intervensi,” kata De Deo kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

Sitti Husniah kini menghadapi proses hukum sebagai tersangka. Penyidik Kortas Tipikor Polri menyatakan pemeriksaan terhadap dirinya akan dijadwalkan, sementara keputusan mengenai penahanan masih menunggu perkembangan penyidikan. (**)