Lanjut Bahar, sekalipun sengketa di luar pengadilan hanya ada dalam sengketa keperdataan, namun dalam prakteknya sering juga kasus pidana diselesaikan melalui jalur non litigasi melalui berbagai diskresi Aparat Penegak Hukum ataupun melalui musyawarah perdamaian atau lembaga penyelesaian sengketa yang ada di masyarakat, dapat berupa musyawarah keluarga, musyawarah desa dan musyawarah adat.

“Praktek penyelesaian perkara
(khusunya perkara pidana) semacam ini yang diselesaikan di luar pengadilan untuk saat ini belum ada suatu landasan hukum formiilnya, sehingga sering terjadi suatu kasus yang secara informal telah ada penyelesaian damai (walaupun melalui mekanisme hukum adat), namun tetap saja diproses ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia.

Untuk itulah, penyelesaian sengketa oleh Kepala Desa dapat dikategorikan sebagai suatu diskresi darinya dalam rangka pelayanan publik bagi warga masyarakatnya.

Asas ini menjadi dasar masyarakat dan pemerintah melakukan tindakan hukum. Perluasan yang terjadi diantara keduanya sebagai upaya adaptasi dengan perkembangan masyarakat tentunya juga memiliki dampak satu sama lain dan jika hal ini tidak dibicarakan secara mendalam maka akan timbul “grey area” di antara keduanya.

Hal ini salah satunya karena keistimewaan hukum pidana yang kaidahnya ada di bagian hukum lain, dan sanksinya bisa diterapkan di hampir semua cabang ilmu hukum. Hadirnya “grey area”  ini juga disebabkan luasnya cakupan HAN yang sampai saat ini batasannya masih  belum ditentukan.

Penentuan batasan ini sebenarnya bisa dibahas secara mendalam, dan kemudian dituangkan secara tertulis sebagai acuan “hukum” itu sendiri.