SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Masalah hukum yang menimpa mantan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2014 – 2019, Sony Hendra Ratissa, mendapat perhatian sejumlah pihak, baik dari anggota DPRD, pengamat hukum, dosen, aktivis maupun akademisi.

Kasus tersebut dijadikan bahan diskusi lantaran Hak Imunitas Anggota DPRD sesuai pasal 388 ayat (1) dan (2) UU No 17 tahun 2014 (UU MD3) seolah-olah dikesampingkan para penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dalam proses penetapan tersangka maupun terdakwa kepada Sony Ratissa.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Arnold JP Nainggolan, pentingnya pemahaman hukum yang mumpuni oleh para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat mencegah terjadinya kesalahan dalam menerapkan hukum.

“Mengingat persidangan mantan anggota DPRD, Sony Ratissa yang sedang bergulir, khusus kepada seluruh anggota DPRD seluruh Indonesia, secara konseptual seluruh anggota DPRD perlu mendapat hak imunitas guna untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya,” kata Arnold Nainggolan kepada Simpul Rakyat, Sabtu (18/7/2020) kemarin.

Anggota DPRD seluruh Indonesia, sambung Arnold Nainggolan yang juga berprofesi sebagai Forensik (Independen) Auditor Legal itu, harus mempunyai satu instrumen atau perangkat yang menjamin pelaksanaan tugas dan wewenang agar dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai kepentingan masyarakat umum.

“Instrumen ini berupa Hak Imunitas yang menjamin untuk bebas berbicara dan berpendapat dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Anggota Dewan dengan beritikad baik,” ujar akademisi Fakultas Hukum UKI itu.

Sebagai seorang profesional dalam bidang hukum, Nainggolan berpendapat bahwa, dewasa ini pemahaman terhadap ilmu hukum yang berkaitan dengan tindak pidana masih belum sepenuhnya dipahami oleh kalangan penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum.

Sehingga mengakibatkan proses penyelarasan terhadap teori dan praktek cenderung berat sebelah, bahkan terkesan dipaksakan. Akibatnya, akan bermuara pada hasil penyidikan yang tidak optimal dan fakta yang telah ada berpotensi menjadi bias.

“Yang lebih disayangkan lagi adalah orang-orang yang menjadi bagian dari rangkaian peristiwa ini, baik dari sisi pelapor maupun terlapor. Sehingga akibatnya, yang benar dapat menjadi salah dan yang salah dapat menjadi benar, dikarenakan faktor ketidaksempurnaan dalam memilah dan membangun sebuah konstruksi hukum yang seimbang dengan pemahaman ilmu hukum yang mumpuni,” ungkap Nainggolan.

Selain itu, Nainggolan mengatakan bahwa hal lain yang perlu digaris bawahi adalah kemampuan seorang penyidik dalam menerapkan pasal yang dipersangkakan.

“Banyak yang beranggapan, penerapan pasal terhadap suatu kasus tertentu hanya akibat dari perbuatan yang dilakukan, serta akibat timbul di kemudian hari oleh si pelaku dalam hal ini. Padahal, dalam suatu rangkaian peristiwa pidana, penyidik khususnya perlu memahami sebuah Chausa Proxima (sebab dari akibat) guna mencari tahu kebenaran yang sifatnya materiil.”

“Dikarenakan dalam proses melakukan Anatomi Of Cryme, tidak cukup seorang penyidik memahami rangkaian peristiwa secara sepotong (partial) saja melainkan seluruh rangkaian kejadian harus diikutsertakan karena dalam setiap peristiwa pastilah memiliki hubungan yang berkaitan erat satu dengan yang lain,” ungkap Arnold Nainggolan.

Sony Ratissa, mantan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2014-2019, saat ini didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dijerat dengan pasal 207 dan 310 ayat (1) KUHP Pidana.

Terdakwa dianggap menghina suatu penguasa di muka umum (207 KUHP Pidana) dan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (310 ayat 1 KUHP) saat mengkritisi Nota Pengantar Bupati Petrus Fatlolon terhadap APBD 2018 dengan kalimat sebagai berikut:

“Dong dua (mereka berdua) bajalang banyak (perjalanan ke luar daerah banyak) jam terbang tinggi tapi hasilnya nol besar. Kuota untuk CPNS MTB Kabupaten Maluku Tenggara Barat (kini Kabupaten Kepulauan Tanimbar) hanya 40 orang yang seharusnya 450 orang.”

Padahal, mestinya ada hak imunitas yang melekat sebagai anggota DPRD sesuai pasal 388 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2014. Karena saat melontarkan kritiknya, Sony Ratissa masih aktif sebagai anggota DPRD dan juga sebagai ketua komisi C DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Penulis: Marcel Kalkoy