Tilep Dana Desa, Mantan Kades Sabaru Dijebloskan ke Penjara, Denda Rp 50 Juta

  • Whatsapp
Sidang kasus dugaan korupsi ADD Desa Sabaru di Pengadilan Negeri 1 A Makassar, Jl RA Kartini, Kota Makassar, Kamis (5/9). (Foto: Faried W/SimpulRakyat.co.id)

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Mantan Kepala Desa (Kades) Sabaru, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep, Muh Usman terpaksa harus meringkuk di balik dinginnya jeruji besi atas kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2014-2015-2016.

Di hadapan keluarganya, Usman dijatuhi vonis oleh majelis hakim 1 tahun 3 bulan kurungan penjara, denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti Rp 290.377.177 di Pengadilan Negeri 1 A Makassar, Jl. RA Kartini, Kota Makassar, Kamis (5/9).

Baca Juga

“Vonis 1 tahun 3 bulan, denda 50 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti Rp 290.377.177,” tulis Panitera Pengadilan, Yusni via WhatsApp (WA) kepada SimpulRakyat.co.id.

Terkait putusan hakim tersebut, Ketua Umum Aliansi Pemerhati Kalmas Kalmas (APK) Sy Umar Ali yang ditemui SimpulRakyat.co.id di depan pengadilan Negeri Makassar, mengatakan, mengapresiasi putusan hakim tersebut.

“Putusan hakim itu sangat luar biasa sekali, pengadilan pertimbangan sesuai prosedur hukum, mantan kepala desa Sabaru Muh Usman divonis 15 bulan, denda 50 juta dan subsider 1 bulan,” jelas Umar Ali.

Masih di tempat yang sama, Umar Ali menambahkan harapan ke depannya agar semua Kades yang ada di Kalmas untuk tidak bermain-main dalam bertugas.

“Kami dari APK-P menyarankan kepada seluruh Kepala desa yang ada di Kalmas, argar tidak bermain-main menjalangkan amanah dari masyarakat tugas sebagai Kepala Desa, jika ada oknum Kades yang bermain-main maka kami akan mengejar sampai ke jeruji besi,” pungkas dia.

Penulis: Faried W

Jangan Lewatkan